Buka konten ini

Setiap penghargaan menghadirkan kebanggaan, tetapi setiap jeritan anak korban kekerasan menghadirkan kenyataan yang tak bisa disembunyikan. Ketika rumah tak lagi menjadi tempat paling aman dan orang-orang terdekat justru menjadi ancaman, predikat Kota Layak Anak berubah menjadi ironi yang menuntut lebih dari sekadar pengakuan.
SELEMBAR pesan singkat yang beredar di sebuah grup percakapan komunitas pengemudi di Batam semula hanya berisi permintaan bantuan biaya pengobatan bagi seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun. Dalam pesan itu disebutkan sang anak mengalami luka akibat terjatuh di kamar mandi. Namun, ketika sejumlah anggota komunitas melihat langsung kondisi korban, mereka merasakan ada sesuatu yang tidak beres. Luka-luka yang memenuhi tubuh bocah berinial A, berusia 9 tahun itu dinilai tidak mungkin hanya disebabkan oleh sebuah kecelakaan.
Rasa curiga itulah yang kemudian mengungkap fakta memilukan. Setelah berhasil diajak keluar rumah dengan dalih membeli makanan, bocah tersebut akhirnya memberanikan diri bercerita. Luka yang dialaminya bukan akibat terjatuh, melainkan diduga karena berulang kali mengalami penganiayaan. Orang yang disebut sebagai pelaku bukan orang asing, tetapi ibu tirinya, PJH, 39, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tak berselang lama, ayah kandungnya sendiri, RL, juga ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan.
Pengakuan korban segera diteruskan kepada aparat kepolisian. Polisi bergerak cepat mengamankan kedua terduga pelaku, sementara korban dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk menjalani perawatan medis dan visum. Setelah kondisinya berangsur membaik, korban juga memperoleh pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam. Di sisi lain, ibu kandung korban yang selama ini bekerja di Malaysia memutuskan pulang dan berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya atas penderitaan yang dialami putrinya.
Kasus yang menggegerkan Batam pada Juni lalu itu menjadi potret pahit bahwa rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak justru dapat berubah menjadi ruang terjadinya kekerasan. Lebih menyedihkan lagi, pelaku diduga merupakan orang-orang yang seharusnya memberikan kasih sayang dan perlindungan.
Namun, tragedi tersebut bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Dalam beberapa pekan terakhir, aparat kepolisian di wilayah hukum Polresta Barelang kembali mengungkap sederet kasus kekerasan terhadap anak dengan modus dan pelaku yang berbeda-beda. Mulai dari dugaan kekerasan seksual terhadap pelajar, persetubuhan terhadap remaja penyandang disabilitas, pencabulan terhadap anak usia dini, hingga dugaan perbuatan tak senonoh terhadap kakak beradik di bawah umur. Rentetan kasus itu menjadi alarm bahwa ancaman terhadap keselamatan anak masih nyata dan dapat muncul dari lingkungan yang paling dekat dengan mereka.
Kasus terbaru ditangani Satreskrim Polresta Barelang dengan menetapkan seorang pria berinisial MSM, 24, sebagai tersangka dugaan perbuatan tak senonoh terhadap dua pelajar berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diduga menjadi korban di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja setelah salah seorang korban mengalami persoalan ekonomi dan diajak bertemu pelaku oleh temannya yang telah lebih dahulu mengenal tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan perkara tersebut terungkap setelah salah satu korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka pada 8 Juli 2026.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah korban berani berbicara kepada keluarganya. Tersangka telah kami amankan dan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan persetubuhan terhadap remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun di Batuaji. Pelaku berinisial SMD (31) diduga membujuk korban dengan iming-iming es krim sebelum membawanya ke sebuah penginapan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Pengungkapan serupa dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun yang terungkap setelah pihak sekolah menyampaikan informasi kepada keluarga korban. Di wilayah yang sama, polisi juga menangani dugaan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun. Sementara itu, Polsek Sagulung kembali mengungkap dugaan perbuatan tak senonoh terhadap dua kakak beradik di bawah umur yang diduga dilakukan dua pemuda yang tinggal di rumah kos yang sama di kawasan Seipelenggut.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono menegaskan, seluruh kasus kekerasan terhadap anak akan diproses secara profesional tanpa toleransi. Menurutnya, setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kejahatan terhadap anak telah merampas rasa aman sekaligus mengancam masa depan generasi penerus.
Meski demikian, Anggoro menegaskan penegakan hukum hanyalah langkah terakhir. Pencegahan, menurutnya, harus dimulai dari keluarga melalui pengawasan, komunikasi yang terbuka, serta kepedulian terhadap aktivitas dan pergaulan anak.
“Yang jauh lebih penting adalah peran orang tua. Awasi anak-anak kita dengan lebih baik. Jangan sampai lengah karena pelaku bisa memanfaatkan kelengahan tersebut. Jangan mudah mempercayakan anak kepada orang lain, sekalipun orang yang dikenal. Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang korban memperoleh perlindungan dan mencegah munculnya korban-korban berikutnya.
Rentetan kasus yang terus bermunculan ini memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap anak di Batam bukan lagi sekadar insiden yang terjadi sesekali. Polanya terus berulang, dengan pelaku yang kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. Fenomena inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar: mengapa kekerasan terhadap anak terus terjadi di kota yang berulang kali meraih predikat Kota Layak Anak? Apakah tekanan ekonomi, konflik keluarga, lemahnya pengawasan, hingga sistem perlindungan anak yang masih lebih banyak bersifat reaktif ikut memperparah situasi?
Angka yang Meningkat Perlu Perhatian
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam menunjukkan laporan kekerasan terhadap anak dalam lima tahun terakhir justru mengalami kecenderungan meningkat. Pada 2021 tercatat 127 kasus, turun menjadi 109 kasus pada 2022, kemudian meningkat menjadi 132 kasus pada 2023, melonjak menjadi 219 kasus pada 2024, dan mencapai 268 kasus sepanjang 2025.
Secara keseluruhan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam menerima 338 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 268 kasus menimpa anak. Bahkan pada Januari 2026 saja sudah diterima 30 laporan, dengan 28 kasus melibatkan anak. Mayoritas merupakan kekerasan seksual.
Kepala DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmasdyatuti, mengatakan peningkatan jumlah laporan tidak selalu berarti kekerasan bertambah. Menurutnya, meningkatnya angka juga dipengaruhi semakin mudahnya akses pengaduan, semakin luasnya sosialisasi, serta meningkatnya keberanian korban maupun keluarga untuk melapor.
“Dahulu banyak kasus yang disembunyikan. Sekarang masyarakat mulai memahami bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan sehingga lebih berani melapor,” ujarnya.
Meski demikian, Novi mengakui data tersebut masih diyakini sebagai fenomena gunung es. Banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, mendapat ancaman, atau menganggap kekerasan sebagai aib keluarga.
Berdasarkan penanganan DP3AP2KB, kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dialami anak di Batam. Selain itu terdapat pula kekerasan fisik, psikis, penelantaran, hingga eksploitasi. Yang menjadi perhatian, sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Pelakunya banyak berasal dari orang tua, ayah tiri, kerabat, tetangga, guru, maupun orang yang memiliki hubungan dekat dengan anak,” kata Novi.
Meski Batam kembali memperoleh predikat Kota Layak Anak, Novi menilai penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat sistem perlindungan anak, mulai dari pengasuhan berbasis keluarga, peningkatan partisipasi masyarakat, pemerataan edukasi hingga tingkat kelurahan, sampai penguatan kapasitas layanan perlindungan anak.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution. Menurutnya, tingginya angka kekerasan terhadap anak justru menjadi alarm bahwa predikat Kota Layak Anak perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Kita sudah menyandang predikat Kota Layak Anak. Tetapi kalau kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat, tentu ini menjadi ironi yang harus kita evaluasi bersama,” katanya.
Surya menilai ukuran keberhasilan Kota Layak Anak tidak boleh berhenti pada penghargaan administratif. Tolok ukurnya adalah apakah setiap anak benar-benar merasa aman di rumah, sekolah, maupun lingkungan tempat tinggalnya.
“Kalau kekerasan terhadap anak masih tinggi, tentu predikat itu harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai hanya menjadi simbol tanpa perubahan nyata di lapangan,” tegasnya.
Menurut Surya, regulasi yang mengatur perlindungan anak sebenarnya sudah cukup kuat. Persoalan utama justru terletak pada masih rendahnya kepedulian masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
“Yang kurang bukan aturan. Yang kurang adalah kepedulian lingkungan terhadap anak-anak kita,” ujarnya.
Karena itu, DPRD mendorong lahirnya gerakan moral yang melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama, komunitas, dunia usaha, dan masyarakat luas agar upaya perlindungan anak tidak berhenti pada penindakan setelah kekerasan terjadi, tetapi benar-benar dimulai dari pencegahan.
Predikat Kota Layak Anak memang menjadi capaian yang patut diapresiasi. Namun, bagi anak-anak yang menjadi korban penganiayaan, kekerasan seksual, penelantaran, maupun eksploitasi, ukuran keberhasilan sesungguhnya bukanlah penghargaan yang terpajang di dinding kantor pemerintahan. Perlindungan baru benar-benar bermakna ketika setiap anak merasa aman di rumah, di sekolah, dan di lingkungan tempat mereka tumbuh. Selama kekerasan terhadap anak masih terus berulang, predikat Kota Layak Anak akan selalu menyisakan pekerjaan rumah yang belum selesai.
Tekanan Ekonomi, Luka Psikologis hingga Media Sosial Jadi Pemicu
Rentetan kasus kekerasan terhadap anak yang terus bermunculan di Kota Batam tidak terjadi begitu saja. Di balik setiap kasus penganiayaan maupun kekerasan seksual, terdapat persoalan yang saling berkaitan, mulai dari tekanan ekonomi, konflik dalam rumah tangga, lemahnya pengasuhan, hingga semakin besarnya pengaruh media sosial terhadap kehidupan anak.
Psikolog Irfan Aulia menilai kekerasan terhadap anak tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata. Menurutnya, banyak kasus justru berakar dari keluarga yang sedang menghadapi tekanan berkepanjangan, sementara di sisi lain anak juga dihadapkan pada ancaman baru dari ruang digital yang semakin sulit dikendalikan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan telepon seluler dan media sosial tanpa pengawasan. Irfan mengatakan pelaku kekerasan seksual kini tidak hanya mendekati korban secara langsung, tetapi juga memanfaatkan berbagai platform digital yang banyak diakses anak-anak.
“Pelaku memanfaatkan paparan konten di media sosial yang tidak ramah anak. Di sana banyak konten dewasa dan iklan pornografi yang dapat memicu perilaku menyimpang,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai menjadi sangat penting. Pengaturan waktu penggunaan telepon seluler, pembatasan aplikasi, hingga membangun komunikasi yang terbuka dengan anak harus dilakukan sejak dini agar anak berani menyampaikan apabila mengalami situasi yang membuatnya tidak nyaman.
“Penggunaan ponsel harus diatur. Komunikasi orang tua dengan anak juga harus terjalin dengan baik agar anak berani bercerita jika mengalami hal yang tidak nyaman,” katanya.
Namun ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari luar rumah. Ironisnya, sejumlah kasus justru menunjukkan pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri, mulai dari ayah kandung, ayah tiri, ibu tiri, hingga kerabat dekat.
Menurut Irfan, kondisi tersebut umumnya berawal dari hubungan keluarga yang tidak sehat. Konflik rumah tangga yang berkepanjangan, tekanan ekonomi, serta luka psikologis yang tidak pernah diselesaikan membuat sebagian orang tua kehilangan kemampuan mengelola emosi.
“Biasanya hubungan antara suami dan istri sudah tidak harmonis. Orang tua juga merasa tidak berdaya, memiliki banyak luka batin yang belum selesai, ditambah tekanan ekonomi yang berat,” ungkapnya.
Dalam kondisi seperti itu, kata Irfan, anak kerap diposisikan sebagai pelampiasan emosi. Anak menjadi sasaran kemarahan karena dianggap paling lemah dan tidak mampu melawan.
“Ketika orang tua melihat anak sebagai objek, maka anak rentan menjadi tempat pelampiasan. Saat sedang marah atau tertekan, yang menjadi sasaran justru anaknya,” ujarnya.
Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, guru, tetangga, maupun masyarakat sekitar perlu memiliki kepekaan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini.
“Perlu ada komunikasi dengan anak dari pihak-pihak di luar keluarga. Guru di sekolah atau warga sekitar bisa lebih peka jika melihat perubahan perilaku anak, misalnya menjadi pendiam, murung, atau sering mengeluhkan rasa sakit,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Pemerhati Anak Kepri, Erry Syahrial. Ia menilai maraknya kasus yang terjadi belakangan ini menjadi bukti bahwa Batam masih menghadapi tantangan besar dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar aman bagi anak.
“Kasus kekerasan terhadap anak masih sering terjadi, baik di lingkungan keluarga maupun di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa Batam masih belum sepenuhnya menjadi kota yang ramah anak,” ujarnya.
Menurut Erry, ancaman hukuman yang berat ternyata belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Karena itu, upaya perlindungan anak harus lebih banyak diarahkan pada pencegahan melalui pendidikan, penguatan keluarga, serta keterlibatan masyarakat.
“Banyak orang yang masih mudah melakukan kekerasan terhadap anak. Padahal aturan hukumnya sudah jelas dan ancaman hukumannya juga tinggi,” katanya.
Ia mendorong pemerintah memperluas sosialisasi mengenai perlindungan anak hingga ke tingkat sekolah, lingkungan permukiman, dan komunitas masyarakat. Pencegahan, menurutnya, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
“Anak-anak adalah aset bangsa dan calon pemimpin masa depan. Mereka harus mendapatkan perlindungan yang maksimal agar bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” tutupnya.
Efek Jera Tak Cukup Mengandalkan Penjara
Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan pemberatan hukuman bagi pelaku yang merupakan orang tua, wali, pengasuh, maupun pendidik, ternyata belum otomatis mampu menghentikan kekerasan terhadap anak. Aparat penegak hukum menilai penindakan memang menjadi bagian penting dalam memberikan keadilan bagi korban, tetapi efek jera tidak akan tercipta apabila tidak diiringi penguatan perlindungan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Data Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 124 perkara kekerasan terhadap anak yang ditangani. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 109 perkara. Sementara hingga semester pertama 2026 atau periode Januari hingga Juni, Kejari Batam menerima 13 perkara. Meski memperlihatkan kecenderungan menurun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat dijadikan gambaran kondisi sepanjang tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian, mengatakan sebagian besar perkara yang ditangani masih didominasi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Dalam proses penuntutan, jaksa umumnya menerapkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pada 2025 memang terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, data Januari hingga Juni 2026 yang baru mencapai 13 perkara menunjukkan adanya tren penurunan untuk tahun ini,” katanya.
Di balik proses penegakan hukum, Gustian mengakui pembuktian perkara kekerasan terhadap anak tidak selalu mudah. Banyak korban mengalami trauma sehingga kesulitan memberikan keterangan secara konsisten. Kondisi tersebut membuat pendampingan psikologis menjadi bagian penting sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Selain itu, sebagian besar tindak pidana terjadi tanpa saksi karena dilakukan di ruang tertutup. Tidak semua kasus juga didukung bukti medis yang memadai sehingga proses pembuktian sering kali bergantung pada kesesuaian alat bukti dan keterangan para pihak.
Secara normatif, Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur ancaman pidana yang berat, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, bahkan dapat diperberat dalam kondisi tertentu. Namun, menurut Gustian, beratnya ancaman hukuman tidak serta-merta mampu menekan angka kekerasan terhadap anak.
“Efektivitas efek jera tidak bisa hanya bertumpu pada beratnya sanksi pidana. Yang tidak kalah penting adalah konsistensi penegakan hukum, optimalisasi pidana tambahan seperti restitusi bagi korban, serta penguatan langkah-langkah preventif di lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Kejari Batam secara konsisten mendorong penerapan tuntutan yang lebih berat terhadap pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan pemberatan pidana hingga sepertiga dari ancaman maksimal apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak.
Menurut Gustian, perlindungan terhadap korban tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan vonis. Kejaksaan juga mulai mengoptimalkan tuntutan pembayaran restitusi agar pelaku ikut bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun penderitaan yang dialami korban sebagai bagian dari pemulihan hak-hak anak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum hanyalah salah satu mata rantai dalam sistem perlindungan anak. Upaya pencegahan melalui penguatan keluarga, edukasi kepada masyarakat, serta peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar tetap menjadi faktor yang menentukan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Bagi kami, perlindungan anak tidak cukup berhenti di ruang sidang. Penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, dan pemulihan korban. Kalau hanya mengandalkan hukuman berat tanpa memperkuat perlindungan sejak dini, maka potensi munculnya korban baru akan tetap ada,” tegasnya.
Penegakan hukum memang menjadi benteng terakhir ketika kekerasan terhadap anak telah terjadi. Vonis penjara, pemberatan hukuman, hingga restitusi menjadi bentuk pertanggungjawaban pelaku sekaligus upaya menghadirkan keadilan bagi korban. Namun, proses hukum tidak dapat menghapus trauma yang telah dialami anak, apalagi mengembalikan masa kecil yang telah direnggut oleh kekerasan.
Karena itu, perlindungan anak tidak bisa hanya diukur dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Keberhasilannya justru ditentukan oleh kemampuan semua pihak mencegah kekerasan sebelum terjadi.
Selama keluarga belum menjadi ruang yang aman, masyarakat masih memilih diam, dan lingkungan sekitar belum memiliki kepedulian, ancaman terhadap anak akan tetap membayangi. Pada akhirnya, ruang sidang hanya menjadi tempat mengadili pelaku, bukan menghentikan lahirnya korban-korban berikutnya. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA – RENGGA YULIANDRA – YOFI YUHENDRI, M SYA’BAN – AZIS MAULANA – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK
