Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Proses pergantian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam dari Tiwik kepada Arizal Anwar masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) serta penjadwalan serah terima jabatan (sertijab). Meski demikian, pelayanan hukum dan aktivitas persidangan di PN Batam dipastikan tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan seluruh perkara yang saat ini ditangani Ketua PN Batam masih dapat diselesaikan hingga pelaksanaan sertijab. Apabila terdapat perkara yang belum rampung ketika mutasi dilaksanakan, penanganannya akan dilimpahkan kepada hakim anggota yang ditunjuk.
”Kalau beliau sudah harus pindah, nantinya perkara akan dilimpahkan kepada hakim anggota lain yang akan naik menggantikan,” ujarnya, Senin (20/7).
Wattimena menjelaskan, mekanisme mutasi untuk jabatan Ketua Pengadilan memiliki prosedur berbeda dengan mutasi hakim anggota. Untuk posisi pimpinan, perpindahan harus disesuaikan dengan jadwal serah terima jabatan di pengadilan asal maupun pengadilan tujuan.
”Nanti setelah SK turun, baru diatur kapan beliau bergeser, termasuk jadwal sertijab di sini dan di tempat baru beliau,” katanya.
Menurut dia, mutasi pejabat di lingkungan peradilan merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus pembinaan karier aparatur peradilan.
Ia menambahkan, mutasi yang diterima Tiwik juga merupakan bentuk promosi jabatan. Tiwik dipercaya memimpin Pengadilan Negeri Tegal yang memiliki klasifikasi lebih tinggi.
”Mutasi ini bagian dari penyegaran. Dan beliau dipromosikan ke Pulau Jawa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua PN Batam Tiwik dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tegal berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (Rapim TPM MA-RI).
Posisi yang ditinggalkan Tiwik nantinya akan diisi oleh Dr. Arizal Anwar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.
PN Batam memastikan proses pergantian pimpinan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh agenda persidangan maupun layanan administrasi peradilan tetap berjalan sesuai jadwal hingga proses transisi kepemimpinan rampung. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
