Buka konten ini
BATAM (BP) – Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini dengan terdakwa utama Wilson Lukman kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/7). Penundaan dilakukan karena ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melengkapi surat tugas dan dokumen administrasi yang menjadi syarat untuk memberikan keterangan di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah mengatakan persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang tetap sama, yakni pemeriksaan ahli forensik.
“Sidang hari ini kita tunda dan akan digelar pekan depan dengan agenda yang masih sama,” ujar Eri sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya, persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari penyidik Polri. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr. Leo, untuk memberikan keterangan.
Namun, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan karena ahli yang bersangkutan tidak membawa surat tugas maupun dokumen administrasi lain yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
“Penundaan ini kita lakukan lantaran ahli yang dihadirkan JPU tidak mengantongi surat tugas dan dokumen administrasi lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Eri.
Penundaan tersebut disayangkan penasihat hukum para terdakwa, Novi Manik. Menurut dia, mundurnya jadwal persidangan kembali memperpanjang proses hukum yang tengah dijalani para kliennya.
“Penundaan yang kembali terjadi justru memperpanjang proses persidangan. Para terdakwa menginginkan perkara ini segera diputus agar memperoleh kepastian hukum,” ujarnya usai persidangan.
Novi juga mempertanyakan kesiapan JPU dalam menghadirkan ahli ke persidangan. Menurutnya, persoalan administrasi seharusnya telah dipastikan sebelum sidang dimulai mengingat ahli tersebut dihadirkan oleh pihak penuntut umum.
“Persoalan administrasi itu seharusnya sudah dipastikan sebelum sidang dimulai. Ahli dipanggil secara resmi, sehingga seluruh persyaratan semestinya telah dilengkapi,” tegasnya.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang diadili, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dakwaan tersebut, mereka terancam pidana mati.
Dengan penundaan ini, pemeriksaan ahli forensik yang menjadi salah satu agenda penting dalam pembuktian perkara akan dilanjutkan pada persidangan pekan depan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.memberikan keterangan di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah mengatakan persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang tetap sama, yakni pemeriksaan ahli forensik.
”Sidang hari ini kita tunda dan akan digelar pekan depan dengan agenda yang masih sama,” ujar Eri sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya, persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari penyidik Polri. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr. Leo, untuk memberikan keterangan.
Namun, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan karena ahli yang bersangkutan tidak membawa surat tugas maupun dokumen administrasi lain yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
”Penundaan ini kita lakukan lantaran ahli yang dihadirkan JPU tidak mengantongi surat tugas dan dokumen administrasi lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Eri.
Penasihat hukum para terdakwa, Novi Manik. Menurut dia, mundurnya jadwal persidangan kembali memperpanjang proses hukum yang tengah dijalani para kliennya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
