Buka konten ini

BATAM (BP) – Satlantas Polresta Barelang memperketat penindakan terhadap kendaraan yang terjaring razia balap liar maupun penggunaan knalpot brong di Kota Batam. Mulai 2026, sepeda motor yang disita tidak lagi bisa langsung diambil di kantor polisi, melainkan baru dapat dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses persidangan di pengadilan selesai.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol M. Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Seluruh pelanggar akan diproses melalui mekanisme tilang hingga sidang sesuai ketentuan yang berlaku.
”Mulai tahun ini kendaraan yang terjaring razia tidak bisa langsung diambil di kantor polisi. Pemilik harus mengikuti proses persidangan terlebih dahulu,” ujar Afiditya, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan, kendaraan hanya dapat dikembalikan setelah pemilik menyelesaikan proses hukum sekaligus mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar pabrikan. Knalpot brong wajib diganti dengan knalpot standar, sementara perlengkapan lain seperti spion dan komponen yang tidak sesuai spesifikasi juga harus dilengkapi sebelum kendaraan diserahkan kembali.
”Setelah sidang selesai dan kendaraan sudah memenuhi standar teknis, barulah kendaraan dapat dikembalikan kepada pemilik,” katanya.
Afiditya menyebutkan, kebijakan tersebut berbeda dibandingkan tahun 2025. Saat itu, pemilik kendaraan yang terjaring razia masih diperbolehkan mengambil motornya di kantor polisi dengan syarat membawa knalpot standar, melengkapi dokumen kendaraan, serta langsung mengganti knalpot brong di lokasi penindakan.
Menurut dia, seluruh penindakan mengacu pada Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, penindakan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, yang memberikan kewenangan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sementara aspek kebisingan kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Tak hanya mengedepankan penindakan, Satlantas Polresta Barelang juga terus memperkuat langkah preventif melalui edukasi keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat, terutama pelajar, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah. Personel Satlantas secara rutin menjadi pembina upacara untuk menyampaikan pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus bahaya penggunaan knalpot brong.
Afiditya juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak menggunakan kendaraan dengan modifikasi ilegal. Menurutnya, knalpot brong kini sangat mudah diperoleh melalui marketplace sehingga pengawasan keluarga menjadi salah satu kunci mencegah pelanggaran sejak dini.
Selain memberikan efek jera, penahanan kendaraan hingga proses persidangan selesai juga dimanfaatkan polisi untuk memastikan legalitas kendaraan yang disita. Satlantas berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang maupun jajaran Polsek untuk memeriksa kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian atau terkait tindak pidana lainnya.
”Jadi kendaraan yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi baru bisa diambil setelah sidang selesai. Penegakan ini kami lakukan agar masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan dan menggunakan kendaraan sesuai standar,” tegasnya.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai penindakan terhadap knalpot brong mulai memberikan efek jera dan mampu mengurangi kebisingan yang selama ini kerap mengganggu kenyamanan, terutama pada malam hingga dini hari.
Salah seorang warga Batam Centre, Ricky, mengapresiasi langkah Satlantas Polresta Barelang memberantas penggunaan knalpot brong. Namun, ia berharap penertiban dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar sepeda motor, tetapi juga kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot bising.
”Kalau untuk sepeda motor memang sudah sering ditindak dan masyarakat mendukung. Tapi kendaraan roda empat juga banyak yang pakai knalpot brong. Tengah malam sering geber-geber dan trek-trekan di sepanjang jalan Batam Centre sampai ke arah Bandara Hang Nadim. Itu juga sangat mengganggu, jadi kami berharap bisa ditertibkan secara merata,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Afiditya menegaskan bahwa operasi penertiban dilakukan tanpa membedakan jenis kendaraan. Seluruh kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tetap menjadi sasaran penindakan.
Menurutnya, hasil operasi selama ini memang lebih banyak didominasi sepeda motor karena jenis kendaraan itulah yang paling sering ditemukan melakukan pelanggaran. Meski demikian, pengawasan terhadap kendaraan roda empat juga terus dilakukan.
”Penindakan dilakukan secara merata terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan. Selama ini memang yang paling banyak kami temukan adalah sepeda motor. Namun pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan roda empat juga terus kami lakukan,” katanya.
Satlantas Polresta Barelang memastikan razia knalpot brong dan balap liar akan terus digelar secara rutin sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aksi balap liar maupun kendaraan yang menggunakan knalpot bising agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
