Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sebanyak 17.600 unit motor listrik yang sebelumnya disegel Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dimanfaatkan agar tidak menjadi aset negara yang terbengkalai.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pemanfaatan kendaraan tersebut masih menunggu koordinasi dengan Kejagung seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Intinya akan kami manfaatkan karena itu sudah dibeli menggunakan uang negara,” kata Agustina dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut dia, sejumlah kementerian dan instansi telah mengusulkan agar motor listrik tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik, antara lain oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (KemendukBangga), penyuluh pertanian, hingga tenaga pendidik.
Awalnya, kendaraan itu direncanakan untuk operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, setelah dievaluasi, kebutuhan tersebut dinilai tidak terlalu mendesak karena tugas kepala SPPG lebih banyak berfokus pada pengawasan di lokasi.
Selain itu, BGN juga mempertimbangkan spesifikasi kendaraan. Sebagian motor yang telah dibeli merupakan motor listrik tipe trail sehingga belum tentu sesuai digunakan oleh seluruh calon penerima.
“Kami harus melihat siapa yang akan menggunakan. Tidak semua penerima cocok menggunakan motor trail,” ujarnya.
Pertimbangan lain adalah kesiapan infrastruktur di daerah tujuan. Distribusi kendaraan akan disesuaikan dengan ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) agar operasional motor listrik dapat berjalan optimal.
Karena itu, BGN akan melakukan pemetaan kebutuhan sekaligus menentukan instansi dan wilayah yang paling tepat sebelum kendaraan didistribusikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyegel 17.600 unit motor listrik yang tersimpan di gudang kawasan Sentul, Bogor, dan Cikarang, Bekasi, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana Program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan seluruh kendaraan tersebut telah dibayar menggunakan anggaran negara, meski sebagian unit masih belum dirakit.
Menurutnya, penyegelan dilakukan hanya untuk kepentingan pengawasan barang bukti, bukan penyitaan aset. Karena itu, BGN tetap diperbolehkan mendistribusikan motor listrik tersebut setelah berkoordinasi dengan penyidik, tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Pengeluaran dari gudang akan kami fasilitasi,” kata Syarief. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
