Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga tersangka ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Lombok Barat dan Jakarta pada Senin (20/7). Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menahan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Dalam perkara tersebut, Lalu Ahmad Zaini diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Saat operasi tangkap tangan berlangsung, tim penyidik KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp9,06 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga orang tersangka usai pemeriksaan intensif.
Untuk perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
