Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kecamatan Sagulung kembali berhasil diungkap. Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sagulung meringkus seorang pria berinisial MLF yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Tanjunguncang. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah bebas menjalani hukuman.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan MLF di kawasan Kaveling Sagulung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada 4 Juli lalu.
”Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Anwar, Selasa (21/7).
Kasus yang menjerat MLF bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di Tanjunguncang , Jumat (1/5) . Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah setelah pulang bekerja.
Keesokan harinya, ketika hendak berangkat menunaikan salat Subuh, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sagulung untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menduga MLF tidak hanya beraksi di satu tempat. Berdasarkan statusnya sebagai residivis serta hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain di Kota Batam. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
