Minggu, 8 Maret 2026

Calo Penukaran Uang Baru Menjamur

SEJUMLAH warga Batam mengeluhkan sulitnya mendapatkan uang pecahan baru menjelang Idulfitri. Meski sudah mencoba mendaftar melalui aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia (BI), banyak warga mengaku tetap gagal memperoleh kuota penukaran. Zizah, salah seorang warga Batam, mengaku kecewa karena tidak berhasil menukar uang pecahan baru. Padahal, ia telah menyiapkan sejumlah uang yang akan dibagikan kepada keluarga dan anak-anak saat Lebaran. “Sudah daftar di aplikasi, tapi tetap ditolak. Katanya kuota sudah penuh,” ujar Zizah. Ia bahkan sempat datang langsung ke lokasi penukaran uang. Namun, petugas menolaknya karena namanya tidak terdaftar dalam sistem pemesanan. “Saya sudah datang ke tempat antrean, tapi tetap ditolak karena tidak mendaftar lewat aplikasi,” katanya. Keluhan serupa disampaikan Novi. Ia mengaku telah mendatangi beberapa bank di Batam untuk menukar uang pecahan kecil. Namun, pihak bank menyebutkan persediaan uang baru sudah habis. “Habis semua. Katanya stoknya sudah tidak ada lagi,” ujarnya. Di tengah sulitnya mendapatkan uang pecahan baru secara resmi, Novi justru melihat banyak calo yang...
spot_img
spot_img

Ubah Strategi, Iran Belajar dari Perang 12 Hari

TEHERAN (BP) - Perang selama 12 hari pada tahun lalu yang melibatkan Amerika Serikat (AS) dan Israel menjadi pelajaran penting bagi Iran. Terutama terkait strategi penggunaan amunisi, baik dari sisi ketersediaan maupun efektivitasnya. Karena itu, dalam lima hari pertama perang yang dipicu serangan AS dan Israel ke wilayah Iran pada Sabtu (28/2) pekan lalu, Teheran lebih banyak menggunakan drone Shahed...

Industri dan Investasi Jadi Motor Penggerak

BATAM (BP) – Perekonomian Batam menutup tahun 2025 dengan kinerja yang menguat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Batam pada Triwulan IV 2025 mencapai 7,49 persen secara tahunan (year-on-year). Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 3,27 persen. Kinerja kuat pada akhir tahun itu turut mendorong pertumbuhan ekonomi Batam sepanjang 2025 mencapai 6,76 persen. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Batam pada tahun tersebut tercatat sebesar Rp253,64 triliun. Sepanjang 2025, pertumbuhan ekonomi Batam menunjukkan tren meningkat secara konsisten. Pada Triwulan I, ekonomi Batam tumbuh 5,17 persen, kemudian naik menjadi 6,66 persen pada Triwulan II, meningkat...

Kejari Batam Tunggu Salinan Putusan

BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menunggu salinan putusan majelis hakim terkait vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan sabu hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/3). Hingga kini, jaksa penuntut umum masih menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, jaksa masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari bersama tim penuntut umum. “Kami menghargai putusan majelis hakim. Selanjutnya kami menunggu salinan putusan untuk dipelajari bersama tim...

Bekerja Lama Belum Tentu Jadi Pegawai Tetap

BATAM (BP) – Tidak sedikit pekerja yang merasa heran. Sudah bekerja bertahun-tahun dan beberapa kali menandatangani kontrak kerja, tetapi statusnya belum juga berubah menjadi karyawan tetap. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan anggapan bahwa lamanya masa kerja otomatis membuat pekerja menjadi karyawan tetap tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, ketentuan me­ngenai perjanjian kerja telah diatur...

Dua WN Thailand Dihukum Seumur Hidup & 17 Tahun

BATAM (BP) — Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman berat kepada dua warga negara Thailand dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang sempat menyita perhatian publik. Majelis hakim yang dipimpin Tiwik memvonis terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3). Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Weerapat terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan...

DIGITAL PAPER

spot_img