Buka konten ini

NONGSA (BP) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau belum menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau. Keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan sehingga belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Di sisi lain, Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri menyatakan lebih memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan daerah daripada persoalan penahanan tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan kedua tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan selama proses penyidikan.
”Sejauh ini mereka kooperatif. Kami panggil dan mereka hadir. Dokumen-dokumen terkait kasus ini juga mereka serahkan,” ujar Ronni, Selasa (21/7).
Ronni menjelaskan, penahanan tidak dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus mempertimbangkan syarat formal, material, subjektif, dan objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Selama syarat tersebut belum terpenuhi dan tersangka tidak menghambat penyidikan, penyidik tidak memiliki alasan yang cukup untuk melakukan penahanan.
”Sepanjang syarat-syarat itu tidak ada masalah dan pihak yang dipanggil kooperatif serta tidak ada hal yang mengganggu penyidikan, tentu kami pertimbangkan. Misalnya, sudah dipanggil dua kali tetapi tidak hadir atau ada niat menghilangkan barang bukti. Dalam perkara ini, yang bersangkutan justru menyerahkan sendiri dokumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan,” jelasnya.
Meski belum ditahan, Ronni memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana keberangkatan kontingen Pesparawi senilai Rp1.016.300.000.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 26 orang yang berkaitan dengan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri. Setelah dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa pada 13 Juli lalu.
”Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pada tanggal 13 kemarin, keduanya juga sudah kami periksa sebagai tersangka,” katanya.
Selain melengkapi alat bukti, penyidik juga masih menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan penggunaannya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Sebanyak 27 anggota PSW asal Tanjungpinang kemudian melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya kepada Ketum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri dan Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri.
Kuasa hukum para anggota PSW, Reno Maratur Munthe, menyebut para kliennya telah menjalani persiapan selama bertahun-tahun untuk mewakili Kepulauan Riau. Gagalnya keberangkatan itu, menurutnya, menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Melalui somasi tersebut, mereka meminta penjelasan resmi mengenai penyebab batalnya keberangkatan, permintaan maaf secara terbuka, serta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.
Sementara itu, Ketua LPPD Kepri Jumaga Nadeak menegaskan lembaganya menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai penahanan tersangka kepada penyidik Polda Kepri. Menurut dia, prioritas utama saat ini adalah mengupayakan pemulihan kerugian keuangan daerah.
”Harus dilihat dulu berapa yang akan dikembalikan dan berapa sebenarnya nilai kerugiannya,” kata Jumaga.
Ia mengatakan hingga kini belum ada pembicaraan dengan para tersangka mengenai mekanisme pengembalian dana. Menurutnya, pembahasan baru dapat dilakukan setelah nilai kerugian negara dipastikan.
”Yang terpenting bagi kami bagaimana uang pemerintah daerah itu bisa kembali. Soal ada pihak lain yang menginginkan tersangka ditahan, itu hak mereka. Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” ujarnya.
Jumaga menegaskan LPPD menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengaku lembaganya ikut menjadi korban dalam perkara tersebut karena batal berangkat ke Manokwari meski dana pembelian tiket pesawat telah dibayarkan.
”Saya juga korban, saya juga tidak berangkat. Dana untuk tiket pulang-pergi sudah dibayarkan, tetapi ternyata tiketnya tidak ada. Yang membuat kami gagal berangkat itu bukan LPPD, melainkan pihak lain,” katanya.
Menurut Jumaga, anggaran operasional LPPD di luar pengadaan tiket tetap aman. Sementara dana yang telah diserahkan untuk pembelian tiket kini menjadi barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani penyidik. Ia juga menyebut terdapat sejumlah biro perjalanan yang diduga ikut mengalami kerugian akibat kasus tersebut.
Menanggapi somasi yang diajukan sejumlah pihak, Jumaga memilih menyerahkan seluruh tanggapan kepada kuasa hukum LPPD. Ia menegaskan lembaganya tidak merasa melakukan pelanggaran, melainkan turut dirugikan.
”Itu biar dijawab pengacara. Kami tidak merasa bersalah, tetapi merasa kecolongan. Semua dokumen dan data yang kami miliki lengkap,” ujarnya.
Untuk mengawal penyelesaian perkara, LPPD Kepri berencana membentuk tim khusus yang bertugas mengawal proses hukum sekaligus mendorong percepatan pemulihan kerugian keuangan daerah.
Jumaga juga mengkritik sejumlah pemberitaan yang menurutnya diterbitkan tanpa meminta klarifikasi kepada LPPD. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan berbagai opini di ruang publik hingga berujung pada ancaman terhadap dirinya.
”Banyak pemberitaan yang berkembang tanpa melakukan konfirmasi kepada kami. Bahkan ada yang menyudutkan saya dan berkembang ancaman terhadap saya. Padahal uang itu tidak pernah saya terima,” katanya. (***)
Reporter : YASHINTA – AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
