Buka konten ini

JAKARTA (BP) – DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berlanjut meski parlemen memasuki masa reses.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI untuk tetap menggelar pembahasan RUU tersebut selama masa reses, sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Masa reses DPR RI dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Pada periode tersebut, anggota dewan umumnya menjalankan agenda kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing.
“Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Dasco, pimpinan DPR juga mendukung kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah itu sekaligus menjawab anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa DPR tidak memiliki komitmen untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
“Dinamika yang ada di publik, dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” ujarnya.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga tengah membahas sejumlah rancangan undang-undang lainnya, seperti RUU Satu Data Indonesia, RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta RUU Hak Cipta. Dasco menyebut komisi-komisi terkait juga dipersilakan melanjutkan pembahasan pada masa reses apabila diperlukan.
“Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses, Hak Cipta juga,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas legislasi tahun 2026 dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, 14 Juli lalu.
Saan juga membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, hingga saat ini RUU tersebut tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan pembahasannya terus berjalan. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR
