Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota Batam terus mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah dalam setiap pelaksanaan pembangunan. Salah satunya melalui audiensi antara Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra dengan masyarakat Rempang terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih, Selasa (21/7).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam tersebut dipercepat dari jadwal semula atas permintaan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah. Semula, pertemuan dijadwalkan berlangsung pada sore hari bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, namun atas permintaan warga untuk dilaksanakan lebih awal pada pukul 10.00 WIB.
Audiensi berlangsung secara tertutup agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, masukan, dan berbagai persoalan yang dihadapi secara terbuka. Setelah pertemuan selesai, informasi kemudian disampaikan kepada media sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada publik.
Sekitar 30 orang warga Rempang dan tokoh masyarakat hadir dalam audiensi tersebut. Turut mendampingi unsur Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Polda Kepulauan Riau, serta Polresta Barelang.
Dalam kesempatan itu, Li Claudia menegaskan bahwa Pemerintah hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan bersama-sama mencari solusi terbaik. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi agar hak-hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh klaim kepemilikan lahan harus didukung dokumen yang sah karena pengelolaan lahan di Kota Batam memiliki aturan dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi bersama.
“Pemerintah ingin setiap persoalan diselesaikan berdasarkan data dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat yang memiliki dokumen dipersilakan menyerahkannya agar dapat diverifikasi dan diproses sesuai aturan,” katanya.
Dari hasil pertemuan, terdapat empat warga yang menyatakan memiliki dokumen legalitas atas lahan yang berada di lokasi rencana pembangunan sekolah. Tiga warga telah menyerahkan dokumen untuk dilakukan verifikasi, sementara satu warga menyampaikan masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarganya sebelum menyerahkan dokumen.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada BP Batam untuk dilakukan proses verifikasi sesuai kewenangannya. Hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam penanganan lebih lanjut, termasuk penyelesaian terkait legalitas maupun mekanisme pemberian ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam audiensi tersebut, sebagian besar warga menyampaikan dukungan terhadap pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih. Program tersebut dinilai akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak Batam.
Li Claudia menjelaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya menghadirkan pemerataan pendidikan, sehingga anak-anak di wilayah hinterland maupun kawasan penyangga memperoleh kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan berkualitas.
“Pembangunan sekolah ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat, agar anak-anak Batam memiliki akses pendidikan yang lebih baik dan masa depan yang lebih layak. Kami ingin pemerataan pendidikan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan,” ujarnya.
Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih direncanakan berdiri di atas lahan sekitar 18,5 hektare dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA. Sekolah tersebut akan dilengkapi berbagai fasilitas penunjang, antara lain lapangan sepak bola dengan lintasan lari, kolam renang berstandar internasional, gedung serbaguna, serta asrama bagi peserta didik.
Pemerintah ingin memastikan seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan dengan mengedepankan dialog, menghormati hak-hak masyarakat, serta mengikuti seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui komunikasi yang terbuka dan proses verifikasi yang objektif, Pemerintah berharap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak-hak warga yang dilindungi oleh ketentuan hukum. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK
