Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Susi, 34, warga Kota Tanjungpinang yang sebelumnya dilaporkan disekap di Myawaddy, Myanmar, dikabarkan telah berhasil keluar dari lokasi tersebut. Pembebasan itu terjadi setelah mantan suaminya, Ahai alias Rudi, membayar uang tebusan sebesar Rp110 juta.
Ahai mengatakan uang tersebut ditransfer kepada pihak yang disebut sebagai perusahaan atau perekrut yang membawa Susi bekerja ke Myanmar.
Ia mengaku mengambil keputusan membayar tebusan karena merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan ibu dari anaknya. Terlebih, kedua orang tua Susi telah meninggal dunia.
”Saya membayar karena memikirkan anak kami. Orang tua Susi juga sudah tidak ada, jadi saya berusaha semampunya agar dia bisa keluar dari sana,” ujarnya, Selasa (21/7). Menurut Ahai, pihak perekrut meminta pembayaran sebesar 6.000 dolar AS atau sekitar Rp110 juta sebagai biaya pengganti akomodasi, tiket pesawat, dan perjalanan menuju Myanmar.
Ia menyebut, Susi bersama seorang rekannya bernama Ayu semula diminta membayar total sekitar Rp220 juta agar dapat dibebaskan. Namun, pembayaran yang telah dilakukan untuk Susi membuat mantan istrinya itu akhirnya diperbolehkan meninggalkan lokasi penyekapan.
”Rp110 juta itu sudah kami transfer. Setelah itu mereka mengizinkan Susi keluar dari tempat penyekapan,” katanya.
Ahai mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi Susi saat ini relatif aman dan sedang menjalani pemeriksaan serta perawatan medis di rumah sakit setempat.
Ia juga menyatakan siap membantu proses kepulangan Susi ke Indonesia apabila telah berada di Tailan atau di bawah perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
”Kalau nanti sudah sampai di Tailan atau di KBRI dan membutuhkan biaya tiket pulang, saya akan bantu. Karena orang tua Susi sudah tidak ada, saya juga yang akan mengurus laporan dan kepulangannya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas pemerintah mengenai proses pemulangan Susi maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. (*)
Laporan : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY
