Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Upaya penyelundupan 216 kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Penyeberangan Roro Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Seorang kurir yang menjemput paket berisi bagian tubuh satwa dilindungi tersebut sempat diamankan untuk pemeriksaan.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap delapan kardus yang dibawa menggunakan kapal Roro rute Batam–Tanjunguban.
Setelah kapal bersandar, paket tersebut dijemput oleh seorang kurir. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan isi kardus berupa kepingan sisik trenggiling.
”Kami sempat mengamankan kurir yang menjemput paket tersebut. Setelah diperiksa, isi kardus ternyata merupakan sisik trenggiling,” ujar Humas Bea dan Cukai Tanjungpinang, Setya, Selasa (21/7). Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 216 kilogram dengan nilai diperkirakan sekitar Rp12,9 miliar.
Meski demikian, Bea dan Cukai belum dapat memastikan asal-usul maupun pemilik sisik trenggiling tersebut.
”Belum bisa dipastikan dari mana asal paket itu. Barang bukti beserta kurir sudah kami serahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Setya.
Kasus tersebut kini ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan guna mengungkap jaringan pelaku serta asal-usul perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY
