Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Polsek Batuaji terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang menjerat seorang perempuan berinisial YP. Penyidik menduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian dengan modus serupa.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, penyidik masih mendalami pola yang digunakan pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
”Kami masih mendalami apakah ada korban lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dengan modus yang sama,” ujar Rizky, Jumat (3/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YP diketahui merupakan mitra atau partner sebuah biro perjalanan umrah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menerima pembayaran dari calon jemaah, namun tidak seluruh dana tersebut disetorkan ke pihak biro perjalanan.
Dalam kasus yang dilaporkan korban berinisial AW, pelaku menerima uang sebesar Rp10 juta. Namun, hanya Rp3 juta yang disetorkan ke rekening resmi biro perjalanan sebagai pembayaran untuk satu orang calon jemaah.
”Sementara sisa uang sebesar Rp7 juta digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” kata Rizky.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika AW ditawari paket umrah untuk dua orang seharga Rp35 juta. Pelaku mengiming-imingi harga promo dengan alasan selisih biaya akan ditutupi dari ujrah atau komisi yang diterimanya sebagai mitra biro perjalanan.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang muka dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp5 juta. Pembayaran pertama dilakukan secara tunai di kediaman korban, sedangkan pembayaran kedua ditransfer ke rekening pribadi pelaku.
Korban mulai curiga setelah mengikuti seminar yang diselenggarakan biro perjalanan umrah. Dalam kegiatan itu, pihak travel menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah wajib dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi mitra maupun agen.
Merasa menjadi korban penipuan, AW kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batuaji.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batuaji melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan YP di kawasan Bandara Hang Nadim, Minggu (28/6). Saat ditangkap, pelaku diketahui berada di lobi kedatangan untuk menyambut jemaah haji yang baru tiba dari Tanah Suci.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu lembar rekening koran sebagai barang bukti. YP kini dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran paket umrah dengan harga yang jauh di bawah tarif normal. Calon jemaah juga diminta memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi serta selalu melakukan pembayaran melalui rekening perusahaan guna menghindari praktik penipuan. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO