Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam menjelaskan mekanisme pengajuan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi warga yang statusnya dinonaktifkan.
Kepala Dinsos PM Kota Batam, Zulkifli Aman, mengatakan masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Dinsos PM di Sekupang dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
“Syaratnya harus ada keterangan dari rumah sakit terkait penyakit yang diderita. Setelah itu kita ajukan permohonan ke Kementerian Sosial untuk dinilai sesuai kriteria yang ada. Jika disetujui, baru kemudian diproses kembali oleh BPJS Kesehatan,” ujar Zulkifli, Senin (9/3).
Ia menjelaskan, permohonan reaktivasi tersebut akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum diputuskan apakah kepesertaan PBI JKN dapat diaktifkan kembali atau tidak.
Menurut Zulkifli, saat ini sudah ada warga yang datang ke Dinas Sosial untuk mengurus pengaktifan kembali kepesertaan tersebut. Hingga kini tercatat sedikitnya 15 orang telah mengajukan permohonan reaktivasi.
“Sudah ada yang datang ke Dinas Sosial untuk pengajuan reaktivasi PBI JKN. Terakhir yang saya tandatangani pengusulannya ada 15 orang,” katanya.
Ia menuturkan, sebagian besar warga baru mengetahui status kepesertaan mereka dinonaktifkan saat sedang menjalani pengobatan atau perawatan di fasilitas kesehatan.
Meski demikian, Zulkifli menyebut masyarakat umumnya tidak mempersoalkan prosedur yang harus dilalui. Warga mengikuti mekanisme yang telah dijelaskan oleh petugas Dinas Sosial.
“Mereka tidak komplain. Yang penting minta diaktifkan kembali. Kami jelaskan mekanismenya dan mereka mengikuti prosesnya,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, keputusan akhir terkait reaktivasi tetap berada di Kementerian Sosial yang akan melakukan penilaian terhadap dokumen pengajuan, termasuk riwayat penyakit serta kondisi ekonomi pemohon.
Apabila hasil penilaian menunjukkan status kesejahteraan seseorang tidak lagi masuk kategori penerima bantuan, maka pengajuan reaktivasi berpotensi tidak disetujui.
Meski demikian, ia menyebut sebagian besar pengajuan yang disampaikan Dinas Sosial Batam selama ini mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Rata-rata yang kita usulkan memang disetujui. Sampai saat ini sudah bisa aktif kembali, hanya sekitar dua sampai tiga orang yang masih dalam proses pengajuan,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini tercatat sebanyak 49.703 peserta PBI JKN di Kota Batam telah dinonaktifkan, sementara 356.616 peserta lainnya masih berstatus aktif. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : GALIH ADI SAPUTRO