Buka konten ini

MYANMAR (BP) – Pemimpin pro-demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi, dilaporkan dipindahkan dari penjara ke penahanan di lokasi yang ditetapkan pemerintah atau tahanan rumah. Kebijakan ini menyusul pemangkasan masa hukumannya menjadi sekitar 17 tahun.
Suu Kyi, 80, sebelumnya digulingkan dalam kudeta militer Myanmar pada 2021 dan dijatuhi hukuman atas berbagai tuduhan, termasuk korupsi. Tuduhan tersebut dinilai oleh para pendukung dan pengamat internasional bermotif politik terhadap pemimpin sipil terpilih itu.
Pemerintah yang dipimpin militer sebelumnya mengumumkan pemberian grasi bagi para narapidana. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah serupa yang sebelumnya diumumkan pada 17 April.
Dengan adanya kebijakan pengurangan masa hukuman sebesar seperenam bagi seluruh narapidana, masa hukuman Suu Kyi diperkirakan turun menjadi sekitar 17 tahun, menurut sejumlah pakar hukum.
Peraih Nobel Perdamaian tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman 33 tahun penjara hingga akhir 2022. Namun, masa hukumannya telah beberapa kali dikurangi, termasuk pada April lalu yang membuatnya tersisa sekitar 20 tahun.
Selain itu, pemerintah militer juga menyatakan akan membebaskan total 1.519 narapidana, terdiri dari 1.508 warga Myanmar dan 11 warga negara asing. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY