Buka konten ini

BINTAN (BP) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan menerbitkan 589 dokumen kependudukan bagi masyarakat Kecamatan Tambelan melalui program Serving The Villager (STV).
Kepala Disdukcapil Bintan, Rusli, mengatakan STV merupakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang mengusung slogan menjangkau yang tak terjangkau.
Program ini ditujukan untuk melayani masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dengan akses layanan yang terbatas.
“Melalui STV, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan dan langsung dicetak di tempat,” ujarnya.
Dokumen yang dilayani meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran. Layanan tersebut juga menyasar kelompok rentan, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berhak memiliki identitas sebagai warga negara.
Rusli menjelaskan, tim STV turun langsung ke Tambelan selama tiga hari. Dua hari pelayanan dilakukan di Desa Pulau Mentebung, sedangkan satu hari lainnya dipusatkan di Balai Adat Tambelan, Pulau Tambelan.
Di Desa Pulau Mentebung, Disdukcapil berhasil menerbitkan 191 dokumen yang terdiri atas 59 KK, 32 KTP, 54 KIA, 29 akta kelahiran, tiga akta kematian, lima surat pindah, serta sembilan perekaman pemula.
Sementara itu, pelayanan di Pulau Tambelan yang mencakup empat desa dan satu kelurahan menghasilkan 398 dokumen. Rinciannya, 111 KK, 177 KTP, sembilan perekaman pemula, 98 KIA, 43 akta kelahiran, satu akta kematian, sembilan berita acara kehilangan akta kependudukan (BAKAK), dua surat pindah, empat surat datang, serta pendataan empat ODGJ.
Menurut Rusli, pelaksanaan layanan jemput bola di wilayah kepulauan tersebut berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. “Pastinya kami akan kembali lagi ke Tambelan untuk memberikan pelayanan,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY