Buka konten ini


2. WakiL Ketua 1 DPRD Kabupaten Karimun, Satria SE.
3. Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole SIP.
4. Para undangan mewakili OPD ikut hadir dalam rapat paripurna Ranperda tentang LPP tahun anggaran 2025.
5. Para anggota DPRD Kabupaten Karimun yang hadir di acara rapat paripurna Ranperda tentang LPP tahun anggaran 2025.
6. Para anggota DPRD Kabupaten Karimun mengikuti rapat paripurna Ranperda tentang LPP tahun anggaran 2025.
7. Perwakilan FKPD pada saat Rapat Paripurna Ranperda tentang LPP tahun anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Karimun.
8. Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole SIP menyampaikan pidato Ranperda tentang LPP tahun anggaran 2025.
9. Kiri ke kanan : Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole SIP, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza ST.MM dan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Karimun, Satria SE.
10. Para anggota DPRD Kabupaten Karimun yang hadir di acara rapat paripurna Ranperda tentang LPP tahun anggaran 2025.
11. Para anggota DPRD Kabupaten Karimun yang hadir di acara rapat paripurna Ranperda tentang LPP tahun anggaran 2025.
KARIMUN (BP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Senin, 22 Juni 2026 di ruang sidang utama Balai Rong Seri melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Pidato Bupati Karimun terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) ABPD tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza ST MM dan didampingi Wakil Ketua 1, Satria SE. Kemudian dari Pemerintah Kabupaten Karimun hadir Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole SIP mewakili Bupati Karimun beserta para kepala OPD. Dan juga dihadiri undangan para FKPD.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza pelaksanaan rapat paripurna ini terkait LPP ABPD tahun anggaran 2025 merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai pasal 320 ayat 1 yang berbunyi Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang LPP kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rapat paripurna tersebut, sesuai dengan susunan kegiatan, setelah Wakil Bupati Karimun menyampaikan pidato Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2025, fraksi-fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap pidato yang disampaikan.
Ada tujuh fraksi di DPRD yang menyampaikan pandangan umum tersebut adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerinda Plus, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem dan Fraksi PKS. Kemudian, setelah fraksi-fraksi menyampaikan, Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole menyerahkan Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Karimun.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, DPRD akan segera menindaklanjuti penyampaian Ranperda tentang LPP tahun anggaran 2025 dengan melakukan pembahasan mendalam oleh badan anggaran (Banggar). Termasuk juga akan melibatkan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. (***)
Narasi : SANDI PRAMOSINTO
Foto : Sekretariat DPRD dan Prokopim Setkab Karimun