Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan terjadinya malapraktik setiap kali pasien meninggal dunia atau mengalami kondisi yang memburuk setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
Menurut Didi, tidak semua hasil pengobatan yang berakhir di luar harapan dapat dikategorikan sebagai malapraktik. Dalam praktik kedokteran, terdapat berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasien, mulai dari komplikasi, risiko tindakan medis, hingga tingkat keparahan penyakit yang diderita.
“Sering kali ketika ada pasien meninggal atau mengalami kecacatan setelah menjalani pengobatan, masyarakat langsung menyebutnya sebagai malapraktik. Padahal, untuk menyatakan adanya malapraktik harus melalui penilaian yang objektif dan berdasarkan fakta medis,” ujar Didi, Rabu (24/6).
Ia menjelaskan, malapraktik merupakan tindakan tenaga kesehatan yang terbukti menyimpang dari standar profesi maupun prosedur yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien. Karena itu, penilaian terhadap dugaan malapraktik tidak semata-mata didasarkan pada hasil akhir pengobatan, melainkan pada proses pelayanan yang diberikan.
“Pasien meninggal bukan otomatis berarti terjadi malapraktik. Yang harus dilihat adalah apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar profesi dan prosedur medis yang berlaku atau tidak,” katanya.
Didi menuturkan, sejumlah kondisi dalam pelayanan kesehatan sering kali disalahartikan sebagai malapraktik, salah satunya komplikasi medis meskipun tenaga kesehatan telah menjalankan prosedur sesuai standar.
Sebagai contoh, pasien yang menjalani operasi tetap berisiko mengalami infeksi pascaoperasi meskipun seluruh tahapan tindakan telah dilakukan dengan benar. Kondisi tersebut merupakan risiko yang telah dikenal dalam dunia kedokteran.
Selain komplikasi, setiap tindakan medis juga memiliki risiko yang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Risiko itu umumnya telah dijelaskan kepada pasien maupun keluarga sebelum tindakan dilakukan melalui proses informed consent atau persetujuan tindakan medis.
“Operasi, pembiusan, bahkan tindakan sederhana sekalipun memiliki risiko. Ketika risiko yang memang sudah diketahui itu terjadi, tidak serta-merta dapat disebut sebagai malapraktik,” jelasnya.
Ia juga menyoroti faktor perjalanan alamiah penyakit yang dalam beberapa kasus dapat berujung pada kondisi fatal meskipun pasien telah mendapatkan penanganan maksimal. Penyakit seperti stroke berat, kanker stadium lanjut, sepsis berat, maupun serangan jantung masif memiliki tingkat kematian yang tinggi.
“Ada pasien yang datang ke rumah sakit dalam kondisi sudah sangat kritis. Meski telah mendapatkan penanganan terbaik, tidak semua pasien dapat diselamatkan karena beratnya penyakit yang diderita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa suatu kasus dapat dicurigai sebagai malapraktik apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai standar profesi, adanya kelalaian atau kesalahan yang dapat dibuktikan, timbul kerugian pada pasien, serta terdapat hubungan langsung antara kesalahan tersebut dengan kerugian yang terjadi.
Ia mencontohkan, pemberian obat yang diketahui dapat memicu reaksi alergi berat pada pasien tanpa dilakukan pemeriksaan yang semestinya dapat menjadi bentuk kelalaian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Karena itu, Didi meminta masyarakat memanfaatkan mekanisme yang tersedia apabila memiliki keraguan terhadap pelayanan kesehatan yang diterima.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meminta penjelasan kepada dokter atau rumah sakit terlebih dahulu. Jika masih ada keberatan, gunakan jalur pengaduan resmi sehingga dapat dilakukan penilaian oleh pihak yang berkompeten. Jangan langsung menyimpulkan sebelum ada pembuktian,” katanya.
Menurut Didi, sikap objektif sangat penting untuk memastikan hak pasien memperoleh keadilan tetap terlindungi. Di sisi lain, tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi juga berhak mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar.
“Masyarakat tentu berharap semua pasien sembuh. Tenaga kesehatan juga memiliki harapan yang sama. Namun, tubuh manusia bukan mesin yang selalu bisa diprediksi. Karena itu, penting untuk membedakan antara malapraktik, komplikasi, risiko medis, dan beratnya penyakit yang tidak dapat dihindari,” tutupnya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO