Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam resmi membuka kembali akses putar balik (U-turn) di Jalan Laksamana Bintan, kawasan Sei Panas. Akses tersebut kini sudah dapat dilalui kendaraan setelah dilakukan penyesuaian titik demi meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Batam, Leo Putra, mengatakan U-turn baru tersebut mulai difungsikan sejak Kamis (30/4) dan kini sudah bisa digunakan masyarakat.
“Sudah kita buka. Sekarang sudah bisa dilewati,” ujarnya, Jumat (1/5).
U-turn yang dibuka tidak berada di titik lama, melainkan dipindahkan ke lokasi baru, tepatnya di depan pertigaan sebelum jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat SDN 001 Batam Kota.
Pergeseran ini dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus mengatur arus lalu lintas agar lebih tertib, terutama di kawasan yang sebelumnya kerap terjadi pelanggaran.
Pantauan di lapangan, sejumlah petugas masih melakukan penyelesaian pekerjaan di lokasi tersebut, termasuk merapikan dan menyiram sisa material aspal sebagai bagian dari penataan akses baru.
Sebelumnya, U-turn di bawah JPO sempat ditutup atas arahan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Penutupan dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya pengendara sepeda motor yang kerap melawan arus di titik tersebut.
Selain itu, lokasi lama berada di kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) sehingga dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pelajar yang beraktivitas di sekitar area sekolah.
Namun, penutupan tersebut di lapangan justru memunculkan persoalan baru. Sejumlah pengendara dari arah Bengkong nekat melawan arus, bahkan menggunakan trotoar untuk melintas dengan alasan menuju SPBU terdekat.
Kondisi tersebut dinilai lebih membahayakan pengguna jalan lain. Menyikapi hal itu, pemerintah kemudian melakukan evaluasi cepat dan memutuskan membuka kembali akses putar balik dengan skema baru.
Selain memindahkan titik U-turn, pemerintah juga melakukan pembongkaran median jalan di lokasi baru sebagai akses resmi bagi kendaraan.
Li Claudia menegaskan kebijakan tersebut merupakan respons atas kebutuhan masyarakat, namun tetap mengutamakan aspek keselamatan.
“Kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan masyarakat, namun aspek keselamatan tetap menjadi prioritas,” ujarnya dalam pernyataan resmi. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO