Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan dan instruksi terbaru di bidang ketenagakerjaan pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5). Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja.

Dalam peringatan yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Prabowo mengumumkan sejumlah langkah strategis guna memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Pertama, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Regulasi ini mengatur perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, termasuk kelayakan tempat tinggal di atas kapal, ketersediaan makanan dan air minum yang memadai, kepastian perjanjian kerja tertulis, serta jaminan sosial.
“Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, nelayan diurus,” ujar Prabowo. “Kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya, bersama anak dan istri mereka, lebih dari 20 juta rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, lebih sejahtera,” lanjutnya.
Kedua, Prabowo menyebut telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi daring. Aturan ini menjamin mitra pengemudi memperoleh perlindungan kerja serta porsi bagi hasil minimal 92 persen dari tarif pelanggan.
Ketiga, pemerintah menargetkan pembangunan 1 juta hunian terjangkau bagi pekerja pada tahun ini. Program tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran pekerja, khususnya biaya sewa tempat tinggal.
“Saudara-saudara, tadi kalian menyampaikan penghasilan 30 persen habis untuk kontrak. Ke depan, kita upayakan saudara memiliki rumah sendiri. Jadi, yang sebelumnya untuk kontrak, bisa dialihkan untuk mencicil rumah,” ujar Prabowo.
Keempat, Prabowo menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPR RI guna menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan respons atas aspirasi serikat buruh yang menginginkan penguatan perlindungan hak pekerja.
“Saya telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR RI menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan. Kalau bisa, tahun ini harus selesai dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” pungkasnya.
Dari Chicago hingga Marsinah, Simbol Perlawanan Buruh
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day kembali hadir sebagai momentum refleksi bagi pekerja di seluruh dunia setiap 1 Mei. Momen ini mengingatkan kembali sejarah panjang perjuangan buruh, mulai dari tuntutan jam kerja yang manusiawi hingga hak atas upah yang layak.
Di Indonesia, perjalanan May Day berlangsung dinamis dan penuh tantangan. Perkembangannya melewati berbagai fase, mulai dari masa kolonial, tekanan politik pada era Orde Baru, hingga terbukanya ruang demokrasi setelah reformasi.
Sejarah Hari Buruh berakar dari aksi besar pekerja di Amerika Serikat pada Haymarket Affair, yang dipicu gelombang mogok massal pada 1 Mei 1886. Ratusan ribu buruh menuntut pembatasan jam kerja menjadi delapan jam per hari. Aksi tersebut berujung bentrokan antara pekerja dan aparat di Chicago yang menimbulkan korban jiwa, sekaligus menjadi simbol perjuangan buruh di tingkat global.
Tiga tahun setelah peristiwa itu, Kongres Buruh Internasional di Paris pada 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Sejak saat itu, May Day diperingati di berbagai negara sebagai bentuk solidaritas kelas pekerja.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh telah dimulai sejak 1918 pada masa kolonial Belanda. Namun, pemerintah kolonial melarang aktivitas tersebut karena dianggap berpotensi mengganggu stabilitas.
Setelah kemerdekaan, Presiden Soekarno memberikan ruang bagi pekerja untuk memperingati Hari Buruh melalui kebijakan ketenagakerjaan. Namun, situasi kembali berubah pada era Orde Baru, ketika peringatan May Day dibatasi dan kerap dikaitkan dengan ideologi tertentu sehingga aktivitas buruh diawasi ketat.
Memasuki era reformasi, kebebasan buruh kembali terbuka. Aksi peringatan 1 Mei menjadi pemandangan umum, dengan berbagai tuntutan, mulai dari kenaikan upah, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja.
Puncaknya terjadi pada 2013, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 yang mulai berlaku setahun kemudian.
Salah satu kisah paling kuat dalam sejarah buruh Indonesia adalah sosok Marsinah. Ia merupakan buruh pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur, yang aktif memperjuangkan hak pekerja, termasuk kenaikan upah sesuai ketentuan.
Pada Mei 1993, Marsinah terlibat dalam aksi buruh yang menuntut keadilan. Beberapa hari kemudian, ia ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan. Kasus ini mengguncang publik dan menjadi simbol kerasnya tekanan terhadap gerakan buruh pada masa itu. Hingga kini, Marsinah dikenang sebagai figur yang berani menyuarakan hak pekerja, meski harus menghadapi risiko besar.
Hari Buruh Internasional tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi juga pengingat bahwa hak-hak pekerja yang dinikmati saat ini lahir dari perjuangan panjang. Di Indonesia, kisah seperti Marsinah memperkuat makna tersebut sebagai simbol keberanian dan keteguhan dalam memperjuangkan keadilan.
Di tengah perubahan zaman dan tantangan dunia kerja modern, semangat May Day tetap relevan. Perjuangan buruh belum selesai, dan sejarah menjadi pengingat agar upaya mewujudkan kesejahteraan, perlindungan, serta keadilan bagi pekerja terus berlanjut.

Massa Bakar Ban di DPR
Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Jumat (1/5), berlangsung panas. Massa membakar ban di tengah jalan sebagai simbol perlawanan, bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPR dan pemerintah segera menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh. Mereka juga meminta perwakilan DPR turun langsung menemui demonstran. “Mana perwakilan DPR, keluar temui massa aksi,” teriak orator dari atas mobil komando.
Selain tuntutan regulasi, massa juga menyoroti kedekatan sebagian elite buruh dengan pemerintah. Mereka menyinggung posisi Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, yang kini menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menegaskan aksi jalanan tetap menjadi pilihan untuk menekan pemerintah dan DPR agar lebih berpihak pada buruh. ”Aksi May Day harus tetap dilakukan dengan turun ke jalan, mendesak DPR dan pemerintah membuat kebijakan yang berpihak pada buruh dan masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sempat mendapat undangan menghadiri agenda seremonial May Day yang dihadiri Presiden di Lapangan Monumen Nasional (Monas). Namun, mereka memilih tetap menggelar aksi di depan DPR. “Kami memilih tetap di jalan. Ini bentuk perjuangan agar suara buruh benar-benar didengar,” tegasnya.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan. Hingga siang hari, massa masih bertahan di lokasi sambil menyuarakan tuntutan mereka. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK