Buka konten ini

SEOUL (BP) – Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dari lima menjadi tujuh tahun penjara. Putusan ini terkait kasus menghalangi proses hukum serta perkara lain yang berhubungan dengan penerapan darurat militer.
Dilansir dari Antara, Kamis (30/4), putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan langsung, Rabu (29/4).
Pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidik yang hendak menahannya pada Januari 2025, terkait kebijakan darurat militer yang diberlakukan pada Desember 2024.
Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Dalam putusan banding, pengadilan menguatkan sebagian besar temuan pengadilan tingkat pertama.
Yoon dinyatakan bersalah karena memerintahkan penghapusan catatan telepon rahasia, serta membuat dan menyebarkan pernyataan palsu setelah dekrit darurat militer dicabut.
Pengadilan juga menilai hak dua anggota kabinet yang tidak menghadiri rapat telah dilanggar, sehingga membatalkan sebagian putusan sebelumnya terkait hal tersebut.
Selain itu, vonis bebas Yoon atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan juga dibatalkan. Tuduhan tersebut berkaitan dengan penyampaian pernyataan pers yang tidak benar untuk membela penerapan darurat militer.
Putusan ini menjadi yang pertama dari divisi pemberontakan Pengadilan Tinggi Seoul dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan darurat militer Yoon.
Sebelumnya, Yoon telah diberhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah atas penerapan darurat militer pada Desember 2024. Ia juga tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup dari perkara lain yang terkait kebijakan tersebut. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY