Buka konten ini
NONGSA (BP) – Dugaan manipulasi produk kecantikan di Batam menyeret sebuah klinik ke ranah hukum. Klinik kecantikan berinisial E di Kota Batam dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan pengubahan tanggal kedaluwarsa produk hingga pelanggaran izin edar, Jumat (1/5).
Laporan tersebut diajukan oleh dua mantan karyawan klinik yang mengaku tidak ingin terlibat dalam praktik yang diduga melanggar hukum.
Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan selama bekerja sejak September 2025, ia bersama karyawan lain diminta mengubah tanggal kedaluwarsa produk yang sudah habis masa pakainya.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara tertutup dengan menggunakan cairan pembersih untuk menghapus label lama, kemudian diganti dengan tanggal baru.
“Setiap produk yang sudah lewat masa berlaku diminta dihapus tanggalnya, lalu diperbarui. Umumnya ditambah beberapa bulan agar terlihat masih layak pakai,” ujarnya usai diperiksa, Jumat sore.
Pengakuan serupa disampaikan mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani. Ia menyebut praktik tersebut diduga bukan hal baru dan terjadi di sejumlah cabang klinik.
Di Batam, klinik tersebut disebut memiliki tiga cabang yang beroperasi di pusat perbelanjaan dengan jumlah pelanggan mencapai ribuan orang.
“Target penjualan tiap cabang cukup tinggi. Bahkan untuk outlet besar bisa menjual puluhan ribu produk setiap bulannya,” kata Fiki.
Ia menambahkan, produk yang digunakan dan dijual meliputi perawatan wajah seperti sunscreen, serum, toner, hingga krim. Sebagian di antaranya diduga tidak memiliki izin edar resmi.
“Kami menemukan ada produk yang tidak terdaftar. Bahkan ada yang diduga sudah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, para karyawan juga disebut diwajibkan menggunakan produk klinik, dengan insentif yang diberikan dalam bentuk produk, bukan uang tunai.
“Bonus memang ada, tapi tidak bisa dicairkan. Harus diambil dalam bentuk produk, jadi otomatis kami juga ikut menggunakan,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, mengatakan kliennya memilih melapor karena tidak ingin terjerat dalam dugaan tindak pidana.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO