Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Praktik peredaran obat tanpa izin edar kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Pengakuan terdakwa dalam kasus ini sekaligus membuka gambaran pola distribusi obat ilegal yang diduga berlangsung di balik etalase toko obat di kota tersebut.
Terdakwa Joko Pramono, pemilik Toko Obat Manjur di kawasan Ruko Pasar Sei Harapan, Sekupang, secara terbuka mengakui telah menjual berbagai jenis sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Kamis (30/4), Joko tidak membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri, didampingi hakim anggota Menik dan Tri, serta dihadiri jaksa penuntut umum Rumondang.
“Obat yang dijual di toko, saya dapatkan dari sales Pedagang Besar Farmasi,” ujar Joko di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, pasokan obat berasal dari dua perusahaan farmasi, yakni PT United Dico Citas Cabang Batam dan PT Anugrah Argon Medica Cabang Batam, melalui tenaga penjual masing-masing. Produk tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa melalui mekanisme distribusi yang sesuai ketentuan.
Dari fakta persidangan terungkap, obat yang diperjualbelikan beragam, mulai dari obat herbal tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang mengandung bahan kimia obat berbahaya, hingga obat keras seperti antibiotik yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Jaksa menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 2024 di toko milik terdakwa yang tidak memiliki izin untuk memperdagangkan obat keras.
Selain melanggar ketentuan hukum, peredaran obat tanpa izin itu juga dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Meski mengetahui keterbatasan izin usahanya, Joko tetap menjalankan aktivitas tersebut.
Motif ekonomi menjadi alasan utama, dengan keuntungan yang disebut mencapai sekitar Rp15 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan perizinan yang sah.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
“Untuk pembacaan surat tuntutan akan kita gelar pada persidangan pekan depan,” kata hakim Muhammad Eri menutup sidang.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi obat di tingkat ritel. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses obat, celah dalam rantai distribusi justru membuka ruang praktik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO