Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai usulan penentuan ambang batas parlemen berdasarkan jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai gagasan yang relevan dan rasional. Namun, dari logika tersebut, ia justru menyimpulkan bahwa ambang batas parlemen tidak lagi perlu dipertahankan.
Titi menilai, pengaitan ambang batas dengan kebutuhan kelembagaan DPR seharusnya mengarah pada penghapusan ambang batas parlemen yang selama ini ditetapkan sebesar empat persen.
“Sejatinya gagasan mengaitkan ambang batas dengan kebutuhan kelembagaan DPR itu rasional dan relevan. Tetapi, dari logika tersebut, kesimpulan yang lebih tepat adalah kita sebenarnya tidak perlu lagi mempertahankan ambang batas parlemen,” ujar Titi, Jumat (1/5).
Menurut dia, efektivitas kerja legislatif dapat ditingkatkan dengan menentukan jumlah minimum kursi untuk pembentukan fraksi, bukan melalui ambang batas parlemen yang berpotensi mengorbankan representasi politik pemilih.
Ia menekankan bahwa kinerja DPR tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya partai yang lolos ke parlemen, melainkan oleh seberapa terorganisasi kerja-kerja politik dalam fraksi.
“Yang menentukan apakah DPR dapat bekerja secara efektif itu bukan berapa banyak partai yang masuk, melainkan bagaimana kerja-kerja politik terorganisasi dalam fraksi,” kata Titi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi utama parlemen—baik legislasi, pengawasan, maupun penganggaran—dijalankan melalui fraksi. Karena itu, pengaturan ambang batas seharusnya diarahkan pada pembentukan fraksi yang efektif.
Titi mengungkapkan, partai politik yang tidak memenuhi syarat ambang batas pembentukan fraksi tetap dapat memiliki kursi di parlemen sebagai bentuk representasi pemilih, dengan bergabung ke dalam fraksi yang sudah ada.
“Ini menjaga keseimbangan antara representasi dan efektivitas. Pendekatan ini juga bukan hal baru. Di tingkat DPRD, mekanisme ambang batas fraksi sudah lama diberlakukan. Praktik tersebut menunjukkan efektivitas kelembagaan bisa dicapai tanpa harus mengorbankan hak representasi melalui ambang batas parlemen,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai mempertahankan ambang batas parlemen yang bersifat eksklusif dan berpotensi menghilangkan suara pemilih tidak lagi relevan. Desain ambang batas fraksi yang rasional, transparan, dan berbasis kebutuhan kelembagaan dinilai lebih tepat.
“Pendekatan ini lebih konsisten secara teoritik, lebih adil secara representatif, dan lebih relevan untuk memperkuat kinerja parlemen,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen sekaligus membentuk fraksi.
Yusril menjelaskan, saat ini DPR RI memiliki 13 komisi. Artinya, setiap partai politik idealnya harus memperoleh minimal 13 kursi untuk membentuk fraksi sendiri.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu sekarang diatur dalam tata tertib, dan seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia menambahkan, partai politik yang tidak mencapai 13 kursi masih dapat membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. (antara)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR