Buka konten ini

BINTAN (BP) – Petugas gabungan menertibkan puluhan reklame dan baliho ilegal di Kabupaten Bintan, Rabu (29/4). Penertiban dilakukan dengan membongkar langsung reklame yang melanggar aturan di sejumlah titik.
Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Bintan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan. Operasi menyasar dua wilayah, yakni Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam.
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Menurutnya, reklame yang ditertibkan umumnya milik pelaku usaha yang tidak taat pajak. Selain itu, petugas juga menemukan banyak reklame yang masa tayang pajaknya telah habis.
“Reklame yang melanggar ketentuan langsung diturunkan dan dibongkar di tempat,” ujar Suwarsono, Kamis (30/4).
Dari hasil penertiban, petugas mendapati sejumlah reklame tidak dilengkapi bukti pembayaran pajak yang sah. Bahkan, ada pula reklame yang telah melewati masa berlaku izin.
Suwarsono mengimbau para pelaku usaha dan pemasang reklame agar mematuhi aturan serta segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY