Buka konten ini

BATAM (BP) – Penanganan kasus dugaan penipuan dalam pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9 yang menyeret pengusaha galangan kapal asal Singapura berinisial SE, kini memasuki tahap penyidikan di Polresta Barelang.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan pelapor, Frans Tjung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi mesin kapal yang dibeli melalui PT Irfan Jaya, dengan nilai transaksi sekitar Rp15 miliar.
Seiring peningkatan status perkara, penyidik telah memanggil pelapor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, penyidik juga mulai mendalami keterangan dari pihak terlapor.
Pemeriksaan terhadap pihak terlapor dari PT Tiger Trans International, perusahaan yang disebut menjual kapal tersebut, mulai dilakukan pada Kamis (30/4). Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang telah bergulir sejak tahun lalu.
Pantauan di Mapolresta Barelang, kuasa hukum pihak Irfan Jaya, Mustari, tampak mendampingi dua kliennya saat memenuhi panggilan penyidik. Salah satunya perempuan berinisial AM yang disebut merupakan bagian dari direksi PT Tiger Trans International, serta seorang pria yang turut dimintai keterangan.
Usai pemeriksaan, Mustari membenarkan kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Sudah dua kali diperiksa dan kami mengikuti seluruh proses yang berjalan. Dalam penanganan laporan ini tentu tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, sebelumnya sempat dilakukan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor, namun belum mencapai kesepakatan.
“Kami pernah membuka ruang mediasi dengan pelapor, tetapi sampai sekarang belum ada titik temu. Karena itu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan laporan dugaan penipuan tersebut tengah ditangani penyidik.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, polisi kini fokus mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO