Buka konten ini

BANDUNG (BP) – Polda Jawa Barat memastikan pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTT akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa malam (23/6). Tersangka diketahui bernama Taufik Hidayat, yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar buronan kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut, namun belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait proses penangkapan maupun pengembangan perkara.
“Benar, sudah ditangkap,” ujarnya singkat.
Taufik diamankan di wilayah Bandung Raya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga kebutaan permanen.
Sebelumnya, Polda Jabar telah membentuk tim gabungan dari berbagai unsur Direktorat Reserse untuk memburu pelaku. Tim tersebut juga menelusuri sejumlah kemungkinan keterkaitan lain, termasuk latar belakang pekerjaan pelaku yang pernah disebut sebagai mantan penagih utang atau debt collector.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, pembentukan tim dilakukan karena kasus ini dinilai memiliki dimensi yang luas, termasuk pendalaman dari sisi kriminal umum, siber, hingga kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain.
“Tim sudah dibentuk dari berbagai unsur untuk mendalami seluruh aspek, termasuk rekam jejak pelaku,” ujarnya.
Di sisi lain, kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menilai peristiwa dugaan penyekapan tersebut secara prinsip berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
“Kalau secara kasat mata, ini pelanggaran HAM. Masa iya seseorang dibatasi kebebasannya dengan disekap? Itu kan hak asasi manusia,” kata Sofia di Jakarta, Selasa (23/6).
Ia menegaskan bahwa kebebasan bergerak merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu, sehingga pembatasan tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, Kementerian HAM dapat menurunkan tim baik dari kantor wilayah maupun pusat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, tergantung kebutuhan dan tingkat urgensi kasus.
“Bisa Kanwil yang turun, bisa juga dari pusat. Kita punya struktur itu,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut merespons keras kasus ini dan menawarkan sayembara Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi atau membantu penangkapan pelaku. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kepedulian publik terhadap kasus yang dinilai sangat keji.
Korban berinisial YTT alias Yupi disebut mengalami penyiksaan dalam jangka waktu lama hingga mengalami luka berat, termasuk kebutaan permanen pada kedua mata serta kerusakan fisik di beberapa bagian tubuh.
Polisi terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana ini. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK