Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tidak menampik penerbitan surat utang oleh Danantara dalam bentuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi mengakomodasi praktik pencucian uang.
Sebagaimana diketahui, sejumlah akademisi dan pengamat mengkritisi penerbitan Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun, salah satu yang menjadi perhatian adalah poin di Pasal 50A yang berpotensi membuat surat utang milik Danantara sebagai tempat aman bagi pelaku kejahatan khususnya pencucian uang untuk menyimpan dananya.
Purbaya mengatakan, pemerintah menyadari akan ada konsekuensi dari penerapan kebijakan tersebut, namun manfaat yang diterima lebih besar karena dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dalam negeri.
”Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem (keuangan). Ya, emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6).
Purbaya mengatakan, pemerintah tidak akan mempermasalahkan sumber dana dalam transaksi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
”Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dimana, dalam UU tersebut BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang.
Adapun, Patriot Bond adalah obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.
Sedangkan Merah Putih Bond merupakan obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global serta memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.
Jangan untuk Biayai Program Konsumtif!
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, mempertanyakan urgensi rencana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh pemerintah.
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah ataupun Danantara dapat menjelaskan secara transparan tujuan penggunaan dana yang diperoleh dari instrumen utang tersebut.
Menurutnya, kejelasan penggunaan dana menjadi faktor penting untuk memastikan penerbitan obligasi baru tidak sekadar digunakan untuk menutup kewajiban utang yang sudah ada.
“Penerbitan bond patriot dan merah putih bond, harus ditanyakan urgensinya. Apakah untuk gali lubang utang untuk tutup lubang utang lainnya ? Ataukah untuk kegiatan produktif atau konsumtif,” ujar Esther saat dikonfirmasi JawaPos, Selasa (23/6).
Esther mengatakan, penggunaan dana hasil penerbitan obligasi seharusnya diarahkan pada kegiatan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat jangka panjang.
Lanjutnya, ia menilai akan sangat disayangkan apabila dana yang dihimpun melalui penerbitan obligasi justru digunakan untuk membiayai program yang bersifat konsumtif.
”Akan sangat disayangkan kalau utang bond tapi digunakan untuk pembiayaan konsumtif seperti Program MBG dan Kopdes yang cenderung populis dan konsumtif,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya menempuh langkah lain dengan melakukan efisiensi belanja negara dan mengalihkan anggaran ke sektor-sektor yang lebih produktif.
Ia menekankan bahwa alokasi anggaran untuk kegiatan produktif akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar dibandingkan pembiayaan program yang bersifat konsumtif.
”Lebih baik mengurangi anggaran belanja dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan benar-benar produktif sehingga punya multiplier effect jangka panjang dan lebih luas,” ungkapnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI