Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam kembali melanjutkan persidangan dengan agenda menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat dalam perkara nomor 11/G/2026/PTUN.TPI antara Muhammad Zen, S.H., M.A selaku penggugat dan Bupati Karimun sebagai tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bisuk Daniel Parapat, didampingi dua hakim anggota Ika Widhia Safitri dan Muhammad Fathrezza, pada Senin (22/6).
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Linda Theresia, didampingi tim dari LT & Associates Law Office yakni Parningotan Malau, Dedy Suryadi, dan Muhammad Irwandi, menyampaikan bahwa keterangan saksi menjadi bagian penting untuk meyakinkan majelis hakim dalam menilai perkara tersebut.
“Dua saksi, Heri dan Bambang Wahyudi, menyampaikan apa yang mereka ketahui terhadap klien kami secara jujur dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Dalam persidangan, kedua saksi menyebutkan bahwa Muhammad Zen memiliki pengalaman di Badan Pengawas Perusda sebagai sekretaris sekaligus anggota melalui proses seleksi calon anggota dewan pengawas yang ditandatangani Bupati Karimun saat itu, Aunur Rafiq.
Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa penggugat memiliki pengalaman teknis di PDAM dalam pengelolaan jaringan perpipaan, serta pernah bekerja di PT Sinergi.
“Kedua saksi juga meyakinkan majelis hakim bahwa Muhammad Zen memiliki pengalaman manajerial dan teknis di bidang pengelolaan air,” tambahnya.
Menurut kuasa hukum, keterangan tersebut menunjukkan bahwa kliennya memiliki kompetensi yang memadai sehingga tidak tepat jika dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
“Semoga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” harapnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat serta tambahan bukti surat, pada Senin (29/6).
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Mulia Karimun menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : GUSTIA BENNY