Buka konten ini

PEMERINTAH Kota Batam memberikan penghargaan kepada puluhan wajib pajak yang dinilai taat dan konsisten memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Tahun 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam di Hotel Harmoni One, Batam Centre, Senin (22/6).
Kegiatan yang berlangsung meriah itu dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, perwakilan perusahaan, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta para wajib pajak yang selama ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para wajib pajak yang selama ini disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurut dia, kegiatan itu dilandasi berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
”Tujuan kegiatan ini adalah memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat, tertib administrasi, dan tepat waktu dalam membayar pajak. Ini merupakan bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Raja.
Ia menjelaskan, penghargaan diberikan kepada berbagai kategori wajib pajak yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi, baik dari sisi pelaporan, pembayaran, maupun administrasi perpajakan. Indikator penilaian meliputi ketertiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), ketepatan waktu pembayaran, kepatuhan pembukuan dan pencatatan transaksi, hingga besaran kontribusi pajak yang diberikan kepada daerah.
”Kami juga ingin memberikan motivasi kepada wajib pajak lain agar memiliki kesadaran yang sama dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, terdapat 16 kategori penghargaan yang diberikan pada malam itu. Kategori tersebut meliputi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor perhotelan, makanan dan minuman, hiburan, parkir, tenaga listrik, reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), hingga penghargaan bagi PPAT dengan tingkat transaksi dan kepatuhan tertinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Menurut dia, keberhasilan pembangunan Batam tidak terlepas dari tingginya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak.
”Tanpa pajak dan retribusi, tidak mungkin kita membangun daerah ini hanya dengan mengandalkan transfer dari pemerintah pusat,” kata Amsakar.
Ia menegaskan, membayar pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk kecintaan terhadap daerah dan kontribusi nyata bagi pembangunan.
”Ada dua nilai penting dalam membayar pajak. Pertama, sebagai bentuk kecintaan kepada negeri dan daerah ini. Kedua, kesadaran bahwa uang pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Amsakar menilai kondisi fiskal Batam saat ini relatif lebih kuat dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia yang masih sangat bergantung pada transfer keuangan dari pemerintah pusat.
”Tidak banyak daerah yang seperti Batam. Ada daerah yang masih sesak napas karena sangat bergantung pada transfer pusat.
Kalau transfer terlambat, gaji pegawai dan tunjangan bisa terganggu. Alhamdulillah, Batam tidak seperti itu karena masyarakat dan pelaku usahanya taat membayar pajak,” katanya.
Sementara itu, Raja Azmansyah mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Batam terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Bapenda, rata-rata realisasi pendapatan pajak daerah sepanjang periode 2021 hingga 2025 mencapai 90,12 persen dari target yang ditetapkan.
Pada 2025, target pajak daerah Kota Batam sebesar Rp1,9 triliun dengan realisasi mencapai sekitar Rp1,88 triliun. Tahun ini, Pemko Batam menargetkan pendapatan pajak daerah meningkat signifikan menjadi Rp2,5 triliun.
”Peningkatan pendapatan pajak daerah yang signifikan tidak terlepas dari peran para wajib pajak yang taat, di samping upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang dilakukan Bapenda serta dukungan seluruh OPD dan mitra pemerintah daerah,” kata Raja.
Pada kategori PBB-P2 hingga Rp2 juta, penghargaan diberikan kepada Haryanti sebagai terbaik I, Vidia Cherria terbaik II, dan Herman Kelly terbaik III. Untuk kategori PPAT terbaik, penghargaan diraih Carolina Mulyati SH sebagai terbaik I, Andreas Timothy terbaik II, dan Sansan Antoni terbaik III.
Pada kategori PBJT Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri, penghargaan terbaik I diraih PT Ecogreen Oleochemicals, terbaik II PT Citra Tubindo Tbk, dan terbaik III PT Panasonic.
Sementara kategori PBJT Tenaga Listrik dari Sumber Lain diraih PT Fanindo Cipta Properti sebagai terbaik I, Tasmijan/Musini terbaik II, dan Yayasan Pendidikan Kristen Betani terbaik III.
Untuk kategori PBJT Makanan dan Minuman, penghargaan diberikan kepada McDonald’s Batam Centre sebagai terbaik I, Shaburi & Kintan Buffet terbaik II, dan Sushi Tei terbaik III. Adapun kategori PBJT Jasa Perhotelan diraih Radisson Golf & Convention Center Batam sebagai terbaik I, Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam terbaik II, serta Swiss-Belhotel Harbour Bay terbaik III.
Sementara pada kategori PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, penghargaan diberikan kepada CGV Cinemas, disusul BCS XXI, Montigo Recreation, Funworld, Timezone, Fit Hub, KTV Pacific, HH-KTV, dan K2 Karaoke Entertainment.
Selain penghargaan, panitia juga menyediakan berbagai hadiah undian atau doorprize bagi tamu undangan, mulai dari televisi LED, lemari es dua pintu, hingga tiga unit sepeda motor.
Pemerintah Kota Batam berharap apresiasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk terus menjaga kepatuhan membayar pajak, sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. (***)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO