Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan digelar secara terbuka untuk umum. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April mendatang.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, publik dipersilakan hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.
“Sidang tanggal 29 terbuka untuk umum, sama dengan pengadilan negeri. Fakta persidangan dan perjalanannya silakan datang dan saksikan,” ujarnya, Kamis (16/4).
Pernyataan tersebut disampaikan usai pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Dalam persidangan nanti, seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji di hadapan majelis hakim.
Fredy memastikan tidak ada proses yang ditutup-tutupi dalam perkara ini. Menurutnya, sidang terbuka karena tidak berkaitan dengan perkara kesusilaan, anak, maupun rahasia negara. “Sekali lagi saya tegaskan, persidangan ini terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Motif Dendam Pribadi, Empat Prajurit Jadi Terdakwa
Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras tersebut ke pengadilan militer. Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku disebut murni karena dendam pribadi.
“Motif yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, tindakan para terdakwa dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap saudara Andrie,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya.
Empat terdakwa berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu (Pas) Sami Lakka.
Saat ini, para terdakwa masih dalam tahanan dan tidak dihadirkan dalam pelimpahan berkas perkara. Mereka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, yakni Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menguji transparansi peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan aparat.
Kondisi Korban: Mata Ditutup Sementara, Pemulihan Bertahap
Di sisi lain, kondisi Andrie Yunus belum sepenuhnya pulih. Meski stabil secara umum, tim medis Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) harus melakukan penanganan serius pada bagian penglihatan akibat paparan cairan kimia.
Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menjelaskan bahwa proses pemulihan luka bakar dilakukan secara bertahap melalui tindakan cangkok kulit. Namun, perhatian utama tertuju pada kondisi mata yang mengalami kerusakan cukup berat.
Untuk melindungi struktur bola mata, tim dokter spesialis melakukan prosedur penutupan sementara menggunakan jaringan selaput, disertai penjahitan kelopak mata.
“Bola mata ditutup menggunakan jaringan selaput (tenon dan konjungtiva), serta dilakukan penjahitan sementara untuk melindungi dan mempercepat penyembuhan,” jelas Yoga.
Prosedur tersebut direncanakan berlangsung selama empat hingga enam bulan dengan evaluasi berkala menggunakan USG mata. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bagian belakang bola mata masih dalam kondisi utuh.
Selain itu, Andrie juga telah menjalani operasi lanjutan untuk membersihkan jaringan kulit mati di area leher dan melakukan cangkok kulit tambahan. Secara psikologis, kondisi korban dinilai cukup stabil dan kooperatif selama masa pemulihan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK