Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Sorotan tajam terhadap wacana membuka akses udara untuk militer Amerika Serikat (AS) ternyata tak cuma datang dari luar pemerintahan. Antarkementerian juga sudah memberikan peringatan.
Peringatan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri melalui surat kepada Kementerian Pertahanan awal April lalu. Mengutip Reuters kemarin (15/4), dalam suratnya Kemenlu mengingatkan, kerja sama tersebut berpotensi melibatkan Indonesia dalam konflik Laut Tiongkok Selatan. Karena itu, Kemenlu merekomendasikan Kemenhan menunda kesepakatan dengan Washington.
Jawa Pos (grup Batam Pos) juga pernah berusaha mengonfirmasikan kabar tentang surat itu kepada Kemenlu. Namun, tidak mendapat respons yang benar-benar menjawab persoalan tersebut.
Pada Senin (13/4) di Pentagon, Arlington, Virginia, Indonesia yang diwakili Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan AS yang diwakili Menteri Perang Pete Hegseth resmi meneken Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Ada tiga poin yang tertera dalam dokumen yang ditandatangani kedua pihak.
Namun, blanket overflight atau izin akses udara yang diajukan AS tak disebut di dalamnya. Menurut Karo Infohan Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait, letter of intent dari AS terkait hal tersebut masih dalam pembahasan.
Jika disetujui Indonesia, pesawat-pesawat militer AS bakal punya akses penuh untuk melakukan berbagai kegiatan. Sejumlah pihak pun menyampaikan kritik dan kekhawatiran bahwa hal itu bakal mereduksi kedaulatan Indonesia.
Sumber Reuters menyebutkan, hanya karena tak dicantumkan dalam dokumen, bukan berarti blanket overflight tak dibahas dalam pertemuan antara Sjafrie dengan Hegseth. Namun, Pentagon tak merespons permintaan tanggapan.
Memproses Masukan
Kemenhan, kata Rico, pada prinsipnya menghormati pandangan dan masukan dari seluruh kementerian/lembaga terkait. Dikatakannya, setiap usulan yang masih dalam pembahasan tentu akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah.
“Sehingga tidak bisa dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang sudah berlaku,” paparnya kepada Jawa Pos melalui instant messaging, kemarin (15/4).
Rico menambahkan, proposal AS terkait overflight merupakan keinginan pihak AS dan masih menjadi pembahasan internal.
“Rilis resmi hasil pertemuan pertahanan RI–AS berfokus pada pembentukan kerangka kerja sama MDCP, sedangkan overflight clearance tidak menjadi aspek pilar kerja sama yang disepakati dalam MDCP,” ucapnya.
Mengatur Wilayah Udara
Terpisah, analis militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menyatakan, dampak akses udara bagi pesawat militer AS meliputi berbagai ancaman keamanan nasional. Pertama, pesawat asing yang terbang bebas dapat melakukan aktivitas pengintaian, pemetaan wilayah strategis, atau intelijen tanpa terdeteksi secara resmi.
Selain itu, sambungnya, bisa juga muncul risiko keselamatan penerbangan. Sebab, pesawat yang masuk tanpa rencana penerbangan dapat menyebabkan tabrakan di udara dengan pesawat sipil reguler karena tidak terkoordinasi dengan pengatur lalu lintas udara setempat.
“Jika benar proposal itu sedang dibahas, pihak pemerintah harus tegas mengajukan berbagai syarat agar tidak terjadi pelanggaran maupun kecelakaan udara,” ujarnya, kemarin.
Perempuan yang akrab disapa Nuning itu melanjutkan, berdasar UU No. 1 Tahun 2009, pesawat asing yang melanggar wilayah udara Indonesia dapat dipaksa mendarat (force down) dan dikenakan denda administratif hingga Rp 5 miliar. Dia juga menekankan, pemerintah harus menjaga loyalitas Amerika dalam menetapkan isi perjanjian kerja sama baru tersebut.
“Kedua negara akan bekerja sama untuk mengeksplorasi inisiatif mutakhir, termasuk mengembangkan bersama kemampuan asimetris yang canggih, merintis teknologi pertahanan generasi berikutnya di bidang maritim, bawah permukaan, dan sistem otonom,” ucapnya.
Nuning melanjutkan, pemerintah menjaga marwah politik bebas aktif. “Kontrol penuh atas wilayah udara Indonesia tidak boleh terganggu oleh kepentingan pihak mana pun,” katanya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO