Buka konten ini

BINTAN (BP) – Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan segera memanggil pengelola Hotel and Villa Royal Bintan Heritage untuk meminta kejelasan terkait perizinan usaha.
Sebelumnya, tim telah turun langsung ke lokasi hotel di Jalan Lingkar Wacopek, Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (15/4).
Tim tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan (PUPRP), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Kepala DPMPTSP Bintan, Rusli, mengatakan masing-masing dinas teknis akan merangkum hasil temuan di lapangan untuk kemudian dibahas bersama di kantor DPMPTSP.
Dalam pembahasan tersebut, pengelola hotel akan dipanggil untuk memberikan penjelasan. Jika sebelumnya pengelola mengaku masih mengurus perizinan, maka dalam pertemuan nanti diminta menunjukkan bukti dokumen yang sedang diproses.
“Jika tidak mampu menunjukkan bukti dokumen yang diurus, tim akan menyerahkan ke Satpol PP,” ujar Rusli.
Sebelumnya, Satpol PP Bintan telah lebih dulu turun ke lokasi pada Senin (13/4) untuk melakukan pengecekan perizinan. Dari hasil pemeriksaan, operasional hotel dihentikan sementara karena diduga belum mengantongi sejumlah izin, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, menegaskan seluruh aktivitas hotel dihentikan hingga pengelola melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY