Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Petugas Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dari informasi yang dihimpun, dalam pengungkapan yang dilakukan beberapa hari lalu ini, dua orang terduga kurir turut diamankan. Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) yang masuk melalui terminal internasional.
Selain sabu, petugas juga dikabarkan menyita sekitar 1.000 butir pil ekstasi dari para pelaku.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setya, membenarkan adanya penggagalan penyelundupan narkoba tersebut. Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci kronologi penangkapan.
“Detailnya masih belum dipublikasikan karena masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya, Kamis (16/4).Ia menambahkan, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini masih pengembangan bersama Polresta, jadi belum dirilis,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Siadari, juga belum bersedia membeberkan detail barang bukti maupun jumlah tersangka. “Nanti akan kami rilis karena masih ada pengembangan dari temuan lain,” singkatnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY