Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pembacaan putusan perkara penyelundupan ratusan telepon genggam ilegal di Pengadilan Negeri Batam kembali ditunda. Majelis hakim belum merampungkan musyawarah sehingga vonis terhadap terdakwa Rio Susanto belum dapat dibacakan dalam sidang, Senin (20/4).
Sidang yang semula diagendakan untuk pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Douglas Napitupulu, dengan hakim anggota Randi dan Dina Puspasari. Jaksa penuntut umum Zulna Yosepha telah hadir dengan berkas tuntutan, namun persidangan tidak berlanjut ke agenda pembacaan vonis.
“Sidang hari ini belum bisa kita lanjutkan karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Putusan akan dibacakan pekan depan,” ujar Douglas singkat di ruang sidang.
Tidak ada perdebatan maupun agenda lanjutan dalam persidangan tersebut. Setelah dibuka, sidang langsung ditutup. Terdakwa Rio Susanto kemudian digiring keluar ruang sidang oleh petugas.
Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan upaya penyelundupan 797 unit iPhone berbagai tipe dengan nilai miliaran rupiah. Barang tersebut sebelumnya digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Rio serta denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa menuntut agar harta terdakwa disita atau diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Jaksa mendakwa Rio dengan pasal tunggal, yakni melanggar ketentuan kepabeanan karena mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean tanpa menyelesaikan kewajiban bea masuk dan tanpa persetujuan pejabat Bea Cukai. Perbuatan tersebut dinilai merugikan negara.
Kronologi perkara bermula dari perintah seorang berinisial Arik yang kini berstatus buron. Rio disebut diminta mengambil ratusan iPhone bekas dari Batam untuk dikirim ke Sintete, Kalimantan Barat. Barang tersebut diperoleh dari pihak lain berinisial Ajan yang juga masuk daftar pencarian orang.
Rio berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam menggunakan mobil Honda CR-V. Sehari kemudian, ia mengambil barang di kawasan Baloi. Sebanyak 797 unit iPhone, mulai dari seri iPhone 11 hingga iPhone 13 mini, dikemas dalam delapan kardus dan dimasukkan ke dalam kendaraan.
Upaya penyelundupan itu terhenti di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Saat antre masuk kapal, kendaraan Rio dihentikan oleh petugas Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan iPhone tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Ahli kepabeanan memperkirakan potensi kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan mencapai sekitar Rp710 juta. Sementara nilai barang ditaksir lebih dari Rp3,3 miliar.
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan, yang kerap digunakan untuk menjerat praktik pengeluaran barang dari kawasan pabean tanpa izin resmi.
Hingga kini, kepastian hukum bagi terdakwa masih menunggu hasil musyawarah majelis hakim. Perkara dengan nilai barang fantastis tersebut pun masih tertahan di meja putusan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO