Buka konten ini

Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang
MENJELANG Hari Kartini beberapa hari lalu, ruang publik kembali dihadapkan pada ironi. Di satu sisi, kita akan merayakan emansipasi perempuan, kebebasan berpikir, berbicara, dan menentukan hidup. Di sisi lain, tubuh dan identitas perempuan masih terus diproduksi, diklasifikasikan, dan dipertontonkan dalam kerangka sempit, bahkan di ruang yang seharusnya tercerahkan.
Kasus viral lagu Erika yang dibawakan Orkes Semi Dangdut Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi cermin buram objektifikasi perempuan. Liriknya dinilai vulgar dan bernuansa seksual.
Ironisnya, lagu itu bukan produk baru. Ia ada sejak dekade 1980-an dan diwariskan sebagai tradisi organisasi mahasiswa. Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks. Kita tidak sedang berhadapan dengan satu lagu yang keliru, melainkan sebuah pola kultural yang telah lama hidup dan dinormalisasi.
Objektifikasi
Dalam khazanah lagu populer Indonesia, mulai dangdut, campursari, hingga pop melankolis, perempuan kerap tidak dihadirkan sebagai individu utuh, tetapi sebagai kategori sosial yang diberi label dan dinilai. Ada gadis sebagai simbol kemurnian. Ada janda yang diasosiasikan dengan stigma sekaligus erotisasi.
Pada era Orde Baru, istilah ’’lagu cengeng’’ melekat pada karya-karya melankolis, termasuk yang dipopulerkan Rinto Harahap. Perempuan sering digambarkan lemah, menangis, dan bergantung pada laki-laki. Mereka diadu dan dinilai: mana yang lebih baik, lebih pantas, dan lebih bernilai.
Pertanyaan-pertanyaan itu hampir selalu berangkat dari sudut pandang laki-laki. Perempuan tidak hanya menjadi objek cerita, tetapi juga objek evaluasi. Dalam kerangka ini, dominasi terasa wajar, apa yang disebut Pierre Bourdieu (1991) sebagai kekerasan simbolik.
Dalam kasus Erika, yang penting bukan hanya lirik, tetapi cara ia dinyanyikan: kolektif, meriah, tanpa resistansi berarti. Bahkan, perempuan hadir di dalamnya, menyaksikan, dan mungkin juga menikmati. Di sinilah relasi kuasa bekerja secara halus. Bukan sebagai paksaan, melainkan kebiasaan. Bukan sebagai kekerasan, melainkan hiburan.
Tradisi kerap menjadi tameng paling efektif bagi praktik problematik. Sesuatu yang diwariskan dianggap wajar, bahkan layak dipertahankan, meski mengandung bias dan ketidakadilan.
Melalui konsep male gaze, Laura Mulvey (1975) menunjukkan bahwa perempuan kerap direpresentasikan sebagai objek yang dilihat, sementara laki-laki menjadi subjek yang melihat. Dalam struktur ini, perempuan hadir sebagai objek hasrat, laki-laki sebagai pemilik perspektif.
Permintaan maaf HMT ITB patut diapresiasi. Namun, penggunaan istilah ’’kelalaian’’ menunjukkan kecenderungan melihat masalah sebagai insiden teknis, bukan persoalan struktural. Padahal, yang terjadi adalah reproduksi nilai patriarki yang telah lama berakar dan dinormalisasi.
Ruang Perlawanan
Pertanyaan penting berikutnya, bagaimana posisi perempuan dalam produksi budaya ini? Tidak sedikit perempuan yang menyanyikan lagu bertema serupa: tentang janda menggoda, perempuan tersakiti, atau tubuh sebagai objek hasrat. Apakah itu adalah bentuk perlawanan atau justru perayaan?
Jawabannya tidak sederhana. Perempuan sering berada dalam ruang negosiasi. Mereka tampil di panggung, menguasai perhatian, seolah memiliki kendali. Namun, standar yang digunakan tetap berada dalam kerangka selera maskulin. Di sinilah muncul ilusi agensi: tampak berkuasa, tetapi masih bermain dalam aturan yang tidak mereka buat.
Meski demikian, ruang perlawanan tetap ada. Ketika perempuan mulai menyuarakan pengalaman mereka sendiri, tidak sekadar mengulang narasi lama, kemungkinan transformasi terbuka. Ketika perempuan menjadi subjek yang berbicara, relasi kuasa mulai bergeser.
Hari Kartini seharusnya tidak berhenti pada simbol kebaya atau kutipan inspiratif. Ia perlu menjadi ruang refleksi: seberapa jauh perempuan benar-benar merdeka dalam representasi budaya kita? Kasus Erika dan lagu-lagu serupa menunjukkan bahwa kemerdekaan itu masih jauh dari selesai. Perempuan masih kerap diposisikan sebagai tubuh yang dilihat, dinilai, dan diklasifikasikan.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik itu juga hadir di ruang pendidikan, tempat nilai kritis seharusnya tumbuh. Semangat Kartini dapat dimaknai sebagai keberanian mempertanyakan hal-hal yang dianggap biasa. Sebab, di balik yang tampak ringan, tersimpan cara pandang yang menempatkan perempuan bukan sebagai manusia utuh, melainkan objek dalam narasi yang tidak mereka tulis sendiri.
Karena itu, perjuangan Kartini hari ini tidak hanya tentang membuka akses, tetapi juga membongkar cara pandang. Bukan sekadar membebaskan perempuan dari keterbatasan, melainkan dari narasi yang selama ini membatasi makna keberadaan mereka. (*)