Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan data SIPP, perkara tersebut tercatat sejak Jumat (17/4) dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.
Meski jadwal lengkap persidangan dan susunan majelis hakim belum diumumkan, status perkara per Senin (20/4) menunjukkan telah memasuki tahap penunjukan panitera pengganti. Tahapan ini didahului dengan penetapan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
Dalam dokumen SIPP, tercantum empat terdakwa yang telah ditetapkan, yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. Keempatnya diketahui masih dalam status tahanan.
Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut mencakup pasal primer, subsider, hingga lebih subsider yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan bahwa sidang perkara ini akan digelar secara terbuka untuk umum. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.
“Pengadilan militer terbuka untuk umum, sama dengan pengadilan negeri. Jadi, fakta persidangan silakan datang dan disaksikan langsung,” ujar Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan berlangsung transparan. Keterangan saksi dan barang bukti akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, anak, maupun rahasia negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada pengadilan. Dalam pelimpahan tersebut, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengungkapkan motif para pelaku.
“Motif yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan tersebut murni dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak serius yang dialami korban, termasuk ancaman kehilangan penglihatan pada mata kanan.
Serah terima berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4). (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK