Buka konten ini

BATAM (BP) – Keluarga korban kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan empat oknum anggota Polri menyatakan puas atas putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, mereka meminta proses hukum pidana segera dipercepat agar perkara terungkap secara tuntas.
Pernyataan itu disampaikan Sudirman Situmeang, keluarga sekaligus penasihat hukum korban, usai mengikuti sidang di Polda Kepri, Senin (20/4). Ia mengaku pihak keluarga diundang langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.

“Kami puas dengan putusan tersebut. Prosesnya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Sudirman.
Menurutnya, keterbukaan sidang menjadi bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini. Ia juga mengapresiasi langkah tegas yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap keempat anggota yang terlibat.
Meski demikian, duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban. Kondisi orang tua korban disebut belum stabil secara emosional.
“Kami masih berduka. Orang tua korban bahkan masih sering pingsan,” katanya.
Sudirman juga menilai penanganan kasus ini tergolong cepat dibandingkan sejumlah kasus serupa. Hal itu dinilai sebagai wujud komitmen Kapolda Kepri dalam menuntaskan perkara.
“Kami melihat komitmen itu benar-benar dijalankan,” tambahnya.
Namun, pihak keluarga tetap meminta agar proses pidana umum (pidum) dipercepat. Mereka ingin seluruh fakta hukum terungkap secara terang.
“Kami memohon agar proses pidana segera dipercepat. Bukan untuk membuat gaduh, tapi agar kebenaran terungkap dan citra kepolisian kembali baik,” tegasnya.
Dalam fakta persidangan kode etik, terungkap bahwa motif penganiayaan dipicu rasa jengkel yang berujung emosi. Korban yang merupakan junior menjadi sasaran kekerasan para pelaku.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Sudirman menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Kalau ada pihak lain, kami percaya akan diungkap. Ini menyangkut marwah institusi,” ujarnya.
Di sisi lain, upaya komunikasi dari keluarga salah satu terduga pelaku sempat dilakukan melalui ketua marga. Namun, keluarga korban belum bersedia bertemu karena kondisi psikologis yang masih labil.
“Ada yang ingin bertemu, tapi belum kami izinkan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniayanto menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan banding dari anggota yang dijatuhi PTDH.
“Belum ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan Bripda Arrouna Sihombing sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Tiga anggota lainnya, yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi, turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam penganiayaan.
Keempatnya telah dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang kode etik. Proses hukum pidana terhadap para tersangka saat ini masih terus berjalan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK