Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (20/4).
Salah satu sorotan utama adalah kesaksian Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, yang membantah adanya kesepakatan dengan Nadiem Anwar Makarim.
Dalam persidangan, Scott memberikan keterangan sebagai saksi meringankan secara virtual melalui aplikasi Zoom dari Singapura, bersama dua saksi lainnya. Proses pemeriksaan turut didampingi penerjemah.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum Nadiem terkait pertemuan pada Februari 2020, Scott dengan tegas membantah adanya kesepakatan antara pihaknya dengan Kemendikbudristek.
“Sama sekali tidak ada kesepakatan antara Google dengan Nadiem,” tegas Scott di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan pertemuan awal yang bersifat umum, sebagaimana yang kerap dilakukan dengan berbagai pejabat dari negara lain dalam konteks kerja sama di bidang pendidikan.
“Saya sering diundang tim lokal atau pihak swasta untuk mewakili Google,” ujarnya.
Scott menambahkan, dalam pertemuan itu pembahasan lebih berfokus pada proyek edukasi. Bahkan, ia mengaku tidak memiliki keyakinan bahwa produk Chromebook akan dipilih oleh Kemendikbudristek saat itu.
“Dan kami tahu, kami perlu menjelaskan lebih banyak lagi,” katanya.
Menurut Scott, saat itu pihak Kemendikbudristek justru terlihat lebih familiar dengan produk dari kompetitor Google, sehingga peluang Chromebook tidak dianggap dominan.
Ia juga menegaskan bahwa investasi Google di GoTo tidak memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook.
“Tidak ada koneksi sama sekali antara investasi Google di GoTo dengan pembicaraan apa pun dengan menteri,” imbuhnya.
Diketahui, Scott dihadirkan sebagai saksi bersama dua perwakilan Google lainnya, yakni William Florence dan Caesar Sengupta.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan keberatan atas pemeriksaan saksi secara virtual.
JPU beralasan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Atase Kejaksaan di Singapura terkait mekanisme pemeriksaan jarak jauh tersebut.
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK