Buka konten ini

SEMARANG (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Triyana Setya Putra dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/4), yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Supriyatno menyetujui pengajuan kredit PT Sritex yang dipecah menjadi dua bagian, masing-masing Rp75 miliar dan Rp175 miliar. Skema ini diduga dilakukan untuk menghindari persetujuan dewan komisaris.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp502 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kasus ini juga dinilai berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial, Suldiarta.
Keduanya masing-masing dituntut 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK