Buka konten ini
BATAM (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memperdalam penyelidikan atas dugaan pembobolan rekening nasabah di PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Batam.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danadjaya, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari lima entitas perusahaan yang mengaku mengalami kerugian akibat transaksi mencurigakan.
Dari lima laporan tersebut, empat perusahaan telah melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai prosedur yang berlaku. Namun, keempatnya memilih tidak menerima solusi yang ditawarkan pihak bank dan tidak melanjutkan perkara ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Sejak Februari hingga April 2026, OJK intens melakukan pemanggilan dan koordinasi dengan manajemen CIMB Niaga. OJK juga meminta dilakukan audit investigasi internal secara menyeluruh serta transparansi dokumen transaksi atas kasus yang disengketakan.
“OJK juga meminta agar penanganan dilakukan secara lebih komprehensif guna mencegah dampak lanjutan terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan,” kata Sinar, Kamis (16/4).
Di sisi lain, kasus ini turut mendorong OJK memperketat sorotan terhadap aspek keamanan siber perbankan. Bank diminta mengevaluasi ketahanan teknologi informasi, efektivitas manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal, terutama dalam mendeteksi dini transaksi tidak wajar.
“Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan nasabah tidak terkompromi di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan digital,” ujarnya.
Upaya penelusuran juga dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga. OJK berkoordinasi dengan Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
“Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas sistem keuangan sekaligus mempercepat proses penegakan hukum,” tambahnya.
Selain penindakan, OJK menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen di sektor perbankan. Bank diwajibkan memiliki mekanisme pengaduan yang transparan dan efektif serta meningkatkan edukasi kepada nasabah terkait risiko transaksi digital.
OJK juga mengintensifkan literasi keuangan guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan perbankan.
“OJK memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional maupun regulasi perlindungan konsumen, tindakan pengawasan tidak akan ditunda,” ujarnya.
Masyarakat yang menemukan aktivitas transaksi mencurigakan diminta segera melapor melalui portal resmi Indonesia Anti Scam Center (IASC). (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO