Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pemandu lagu di kawasan Batuampar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam memastikan berkas perkara empat tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram, mengatakan saat ini proses hukum tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh pihak pengadilan.
“Perkara pembunuhan terhadap pemandu lagu tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam dan saat ini menunggu jadwal persidangan,” ujarnya, Kamis (16/4).
Korban dalam kasus ini, Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung, ditemukan tewas dalam peristiwa yang sempat menyedot perhatian publik di Batam. Kasus tersebut menjadi sorotan karena diduga melibatkan sejumlah pelaku dengan peran yang saling terkait.
Iqram menjelaskan, jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian. Dengan demikian, perkara dinilai telah siap untuk diuji di persidangan.
Empat terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tam. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Dalam berkas dakwaan, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Jaksa mendakwakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair. Selain itu, disiapkan pula dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama.
Persidangan mendatang akan menjadi ajang pembuktian bagi jaksa untuk mengurai peran masing-masing terdakwa, sekaligus menguji konstruksi perkara yang telah disusun selama tahap penyidikan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO