Buka konten ini
BATAM (BP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyegel terminal khusus (tersus) milik PT HP di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan di kawasan pesisir.
“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi dokumen PKKPRL. Untuk itu, operasional terminal khusus ini sementara kami hentikan,” ujarnya, Kamis (16/4).
Tindakan tersebut diambil setelah PSDKP menerima laporan masyarakat yang viral di media sosial. Petugas kemudian melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan aktivitas penimbunan tanah dan batu yang membentuk daratan baru menjorok ke laut. Selain itu, terdapat kegiatan bongkar muat alat berat dan material konstruksi untuk pembangunan akses menuju terminal.
Tim pengawas juga melakukan analisis citra satelit dan menemukan adanya pemanfaatan ruang laut sekitar 0,063 hektare di luar garis pantai yang diduga belum memiliki izin resmi.
Saat dimintai dokumen legalitas, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan izin operasional. Perwakilan perusahaan hanya menyebut dokumen PKKPRL masih dalam proses pengurusan, meski aktivitas fisik telah berjalan.
Atas temuan tersebut, PT HP diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ditjen PSDKP telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan melalui pemasangan segel dan garis pengawasan sampai pelaku usaha memenuhi dokumen perizinannya,” tegas Semuel.
PSDKP Batam memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau akan terus diperketat guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GUSTIA BENNY