Buka konten ini

BATAM (BP) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap empat personel berpangkat Bripda yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Bripda Natanael Simanungkalit tewas. Dari putusan tersebut, tiga personel menyatakan banding, sementara satu lainnya menerima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung sejak pagi hingga malam, Jumat (17/4).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari di ruang sidang Bidpropam Polda Kepri.
Empat personel yang disidangkan yakni Bripda AS; Bripda AP; Bripda GSP; dan Bripda MAF. Keempatnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan hasil sidang komisi, diputuskan sanksi PTDH terhadap keempat pelanggar,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto.
Dari putusan tersebut, hanya Bripda AS yang menerima. Sementara tiga lainnya, yakni Bripda AP; Bripda GSP; dan Bripda MAF, menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya banding.
“Mereka memiliki hak mengajukan banding dalam waktu tiga hari, dengan memori banding disampaikan paling lambat 21 hari,” jelas Eddwi.
Ia menegaskan, putusan diambil berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan enam saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan.
“Dari fakta persidangan, keempatnya terbukti sebagai pelanggar. Ada yang melakukan atas perintah, ada juga yang dengan kesadaran sendiri,” tegasnya.
Menurut dia, pelanggaran tersebut tergolong berat karena melibatkan tindakan kekerasan, sehingga memenuhi unsur pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Sidang dipimpin langsung oleh Kombes Eddwi Kurniayanto, didampingi Wakil Ketua Kombes Suyono dan anggota AKBP Ike Krisnadian.
Sementara itu, proses hukum pidana terhadap keempatnya tetap berjalan. Setelah masa penempatan khusus (patsus) berakhir, mereka telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran anggota, terutama yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan penganiayaan dilakukan secara bergantian. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku utama diduga memerintahkan junior korban untuk melakukan pemukulan hingga korban terjatuh.
Polda Kepri menegaskan proses sidang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Putusan komisi etik nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi terhadap keempat terduga pelanggar.
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengungkapkan dari keterangan saksi, pelaku utama berinisial Bripda AS diduga memerintahkan tiga junior korban yang satu angkatan untuk melakukan penganiayaan secara bergantian.
“Korban dipukul dari posisi berdiri hingga akhirnya terjatuh,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penganiayaan tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan satu per satu di dalam satu ruangan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK