Buka konten ini

MYANMAR (BP) – Pemerintah Myanmar mengumumkan pemberian amnesti besar-besaran kepada para tahanan, termasuk penggantian hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut ditetapkan Presiden Min Aung Hlaing pada Jumat (12/4) sebagai bagian dari kebijakan grasi nasional.
Menurut laporan media setempat, kebijakan ini berlaku bagi para tahanan yang menjalani hukuman atas kejahatan sebelum 17 April 2026, dengan pertimbangan kemanusiaan dan stabilitas masyarakat.
Pengampunan ini menjadi yang pertama sejak Min Aung Hlaing memimpin Myanmar pascakudeta militer 2021 yang menggulingkan pemerintahan sipil.
Pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang telah dibubarkan, Aung San Suu Kyi, dilaporkan termasuk dalam daftar penerima grasi. Ia saat ini menjalani hukuman penjara selama 27 tahun, setelah sebelumnya divonis total 33 tahun dalam berbagai kasus.
Min Aung Hlaing diketahui menjabat sebagai panglima militer Myanmar (Tatmadaw) sejak 2011 sebelum mundur pada Maret 2026 untuk menjadi presiden.
Selama lima tahun terakhir sejak kudeta, situasi politik Myanmar masih bergejolak. Berdasarkan data asosiasi tahanan politik, sekitar 30.870 orang telah ditahan, dengan 8.700 di antaranya telah dibebaskan.
Selain itu, hampir 8.000 orang dilaporkan tewas dalam konflik yang berlangsung di negara tersebut.
Pemerintah Myanmar menyebut amnesti ini sebagai upaya meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas nasional. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY