Buka konten ini

Dosen Hukum Tata Negara UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe/Anggota APHTN-HAN
KONFLIK Amerika dan Iran terus mengalami eskalasi dan kini telah memasuki pekan kelima. Namun, belum terlihat adanya titik temu atau tanda-tanda perang akan segera berakhir. Di tengah kondisi ini, banyak pihak mulai mempertanyakan keberadaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dinilai seolah tidak berdaya dalam merespons konflik, atau bahkan terkesan menutup mata.
Apalagi perang ini melibatkan Amerika dan Israel, di mana Amerika merupakan salah satu anggota Dewan Keamanan PBB. Hal ini tentu membuat langkah PBB semakin sulit untuk menghentikan konflik. Karena itu, publik mulai mempertanyakan, apakah organisasi ini masih eksis dan relevan?
Konflik Amerika dan Iran dalam Hukum Internasional
Konflik Amerika dan Iran merupakan contoh nyata melemahnya hukum internasional yang seharusnya menjadi landasan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum global. Konflik ini mengindikasikan adanya upaya invasi Amerika ke Iran, padahal invasi tidak dibenarkan dalam hukum internasional sebagaimana diatur dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat 1 dan 4, Kellogg-Briand Pact, serta Declaration on Rights and Duties of States.
Seharusnya, Amerika bertanggung jawab dalam bentuk satisfaction atau permintaan maaf kepada Iran sebagai negara yang mengalami kerugian (injured state). Tidak hanya permintaan maaf, tetapi juga disertai ganti rugi atas kerugian material maupun nonmaterial.
Penggunaan kekuatan militer oleh Amerika juga dipertanyakan legalitasnya. Banyak pihak menilai serangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan self-defence.
Bahkan, invasi militer dapat diklasifikasikan sebagai tindakan agresi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Resolusi Majelis Umum PBB 3314 dan dipertegas sebagai kejahatan agresi dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Rome Statute.
Kejahatan agresi terjadi ketika seseorang yang memiliki jabatan dan kendali politik atau militer merencanakan, mempersiapkan, dan mengeksekusi tindakan agresi. Kejahatan ini juga disebut sebagai kejahatan kepemimpinan, karena yang bertanggung jawab adalah individu yang memiliki kekuasaan dalam pengambilan keputusan tertinggi, bukan prajurit yang menjalankan perintah. Dalam konteks ini, jabatan yang dimaksud adalah Presiden.
Negara-negara yang terlibat dalam konflik, baik Amerika, Israel, maupun Iran, juga berpotensi melanggar hukum humaniter internasional jika serangan menyasar warga sipil atau infrastruktur nonmiliter. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan data yang valid terkait korban jiwa dan kerusakan. Negara yang berkonflik seharusnya melaporkan data tersebut secara transparan, serta melibatkan lembaga independen seperti ICRC (International Committee of the Red Cross) untuk memastikan kebenaran data di lapangan.
Hilangnya Marwah PBB
Sekretaris Jenderal PBB secara terus-menerus menyerukan deeskalasi dan mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Ia bahkan memperingatkan bahwa konflik ini berpotensi meluas dan membawa dampak global yang serius. Namun, seruan tersebut sejauh ini hanya menjadi imbauan tanpa kekuatan nyata untuk menghentikan perang.
Seharusnya, resolusi konflik yang diambil PBB bersifat berimbang. PBB perlu mengambil peran sebagai mediator yang efektif. Namun, langkah-langkah yang diambil justru menuai kritik karena dianggap tidak berimbang dan cenderung menyoroti Iran tanpa melihat agresi militer Amerika Serikat.
Kepercayaan masyarakat internasional terhadap PBB pun semakin terkikis. Lembaga yang diharapkan menjadi pilar keadilan global justru dipandang bias. Padahal, peran PBB sangat dibutuhkan untuk mendorong semua pihak berunding dan mencari jalan damai. Jika konflik Amerika dan Iran terus berlanjut tanpa peran signifikan PBB, maka organisasi ini berisiko kehilangan relevansi dan hanya menjadi penonton, bukan mediator.
Pada dasarnya, PBB memiliki berbagai instrumen dalam penyelesaian konflik, seperti diplomasi, mediasi, pengiriman pasukan perdamaian, hingga pemberian sanksi atau pengesahan intervensi militer. Namun, di sisi lain, hal ini juga menjadi kelemahan karena adanya hak veto yang dimiliki lima negara permanen Dewan Keamanan PBB. Akibatnya, PBB kerap lamban, bahkan tidak berdaya dalam menghadapi konflik tertentu. Dalam banyak kasus, resolusi yang dihasilkan tidak mampu menghentikan perang secara signifikan, sehingga PBB terkesan hanya menjadi arena kompromi politik internasional.
Perang antara Amerika, Israel, dan Iran memang tidak mudah diredam. Meski demikian, peran PBB tetap penting sebagai forum diplomasi internasional. Tanpa kehadiran PBB, konflik bisa berkembang tanpa kendali karena tidak adanya ruang dialog yang terstruktur. Setidaknya, komunikasi antarnegara tetap dapat terjaga di tengah situasi yang tidak stabil.
PBB perlu terus melakukan reformasi kelembagaan agar lebih responsif dan independen, serta tidak bergantung pada kepentingan elite global. Selain itu, komitmen negara anggota juga sangat penting, karena perdamaian dunia bukan hanya tanggung jawab PBB, melainkan tanggung jawab bersama seluruh negara.
Konflik Amerika, Israel, dan Iran seharusnya menjadi pembelajaran bagi PBB. Selama ini, PBB telah berhasil menyelesaikan berbagai konflik dan membantu proses rekonstruksi pascaperang. Namun, ke depan, PBB harus lebih berani mengambil sikap. Imbauan saja tidak cukup. Ketegasan, larangan, bahkan sanksi harus berani diberikan kepada negara yang melakukan agresi militer. Dengan demikian, marwah PBB dapat kembali ditempatkan pada posisi yang semestinya. (*)