Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Partai Buruh melalui Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) terus mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik setiap inisiatif dari berbagai pihak yang memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui penyusunan UU tersebut.
”Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Said menjelaskan bahwa KSP-PB dibentuk sejak setahun lalu dengan melibatkan berbagai organisasi serikat pekerja dan elemen masyarakat. Mulai dari serikat petani, guru honorer, dosen, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, tenaga medis, pekerja media kreatif, pekerja migran, hingga nelayan.
Koalisi ini juga telah menyusun naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan baru setebal 250 halaman. Berkas tersebut telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025 lewat rapat dengar pendapat bersama pimpinan DPR, Badan Legislasi, serta tiga menteri terkait.
Dalam forum itu, KSP-PB mendesak agar pemerintah dan DPR tidak sekadar merevisi aturan yang ada, melainkan membuat undang-undang baru.
”KSP-PB berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Said.
Said menegaskan Partai Buruh tidak mempermasalahkan munculnya aliansi serikat buruh lain yang memiliki tujuan serupa. Menurutnya, semakin banyak kelompok yang berjuang, maka akan semakin baik bagi pekerja.
Perjuangan KSP-PB sendiri tetap berlandaskan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan 21 norma dalam UU Cipta Kerja, serta memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari skema omnibus law.
”Partai Buruh sama sekali tidak risau apalagi mempersoalkan dibentuknya aliansi serikat buruh di luar KSP-PB. Itu bagus-bagus saja,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2024, MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK juga menegaskan bahwa proses pembuatan UU tersebut wajib melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja.
Gayung bersambut, pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo di hadapan massa buruh menyatakan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan hingga Menteri Hukum untuk segera menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan ini bersama DPR RI. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR