Buka konten ini

BINTAN (BP) – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Capaian ini menjadi yang ke-15 kalinya secara berturut-turut diraih Kabupaten Bintan.
Opini WTP tersebut diterima langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan pada kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Selasa (2/6).
Raihan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah itu menunjukkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bintan dinilai telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Bupati Roby Kurniawan mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan buah dari kerja sama, dedikasi, dan tanggung jawab seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan. Opini WTP yang kembali diraih menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Roby.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kepulauan Riau yang selama ini memberikan arahan, masukan, serta pendampingan dalam proses pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan sejumlah indikator penilaian. Di antaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Emmy, penyerahan LHP atas LKPD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK kembali memberikan opini WTP. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY