Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersiap mempercepat penataan kawasan perkotaan. Mulai pekan depan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan yang berdiri di atas lahan yang dibutuhkan untuk proyek pelebaran jalan dan penataan kawasan.
Penertiban dijadwalkan berlangsung di sedikitnya dua kecamatan, yakni Batuaji dan Lubuk Baja. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung percepatan pembangunan infrastruktur sekaligus menciptakan kepastian ruang bagi investasi di Kota Batam.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Iman Tohari, mengatakan seluruh persiapan telah dilakukan dan pihaknya kini hanya menunggu arahan pimpinan sebelum operasi penertiban dilaksanakan.
”Untuk minggu depan sudah kami agendakan. Tinggal menunggu arahan dari pimpinan saja,” ujarnya kepada Batam Pos, Selasa (21/7).
Iman menjelaskan, sasaran penertiban tidak hanya pedagang kaki lima, tetapi juga bangunan maupun pemanfaatan lahan yang berada di area proyek pemerintah.
”Ada yang berkaitan dengan pelebaran jalan, ada juga lahan yang berada di dalam PL (Penetapan Lokasi),” katanya.
Salah satu lokasi yang dipastikan menjadi sasaran penertiban berada di kawasan Simpang Lampu Merah Batuaji, tepatnya di seberang SPBU Batuaji. Kawasan tersebut selama ini dipenuhi aktivitas pedagang dan bangunan yang dinilai menghambat rencana pelebaran jalan.
Menurut Iman, penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur yang tengah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mendukung pertumbuhan kota.
Selain itu, Satpol PP juga masih menangani persoalan bangunan bekas Merapo Subur di Batuaji yang beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik.
Ia mengatakan, hingga kini belum ada pembahasan mengenai pemberian ganti rugi. Pasalnya, pihak yang sebelumnya menempati bangunan tersebut telah menempuh jalur hukum, namun gugatan yang diajukan ditolak.
”Belum ada pembahasan soal ganti rugi. Kemarin kami memberi waktu agar pemilik lahan dan pihak yang menempati bangunan bisa berembuk. Setelah waktu yang kami berikan selesai, baru kami lakukan penertiban,” jelasnya.
Iman menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama sebelum tindakan penertiban dilakukan. Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Menurutnya, selama ini proses penertiban berjalan relatif kondusif. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa penataan ruang merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing Batam sebagai daerah tujuan investasi.
”Pemerintah saat ini sedang gencar mendorong investasi. Masyarakat harus memahami hal itu. Pembangunan membutuhkan kepastian lahan agar Batam bisa terus maju,” katanya.
Hingga kini, Pemko Batam belum merinci jumlah bangunan maupun pedagang yang akan terdampak penertiban. Namun, pemerintah memastikan langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan perkotaan sekaligus mendukung proyek pelebaran jalan yang tengah berlangsung di sejumlah titik di Kota Batam. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
